Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Pihak Korban Tidak Terima Dan Sangat Kecewa

Breaking News260 Dilihat

NIAS TRANSTV45.COM. Pemalsuan Tanda Tangan Di vonis bebas Oleh Hakim PN Gunung Sitoli pihak Pelapor Keberatan Dan Sangat KECEWA Atas KEPUTUSAN HAKIM. Yang Membebaskan Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan, Terang NATIARO ZANDROTO alias Ama BEZI. Di Dampingi Saksi DARMAN JAYA MENDROFA DI Depan Awak Media (28-12-2021)

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nomor.157/Pid.B/2021/PN Gunung Sitoli Dengan Memvonis Terdakwa Benas Terkait Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pelaku Berinisial YW Alias Ama JUNI WARUWU Ungkap PIHAK Keluarga Pelapor NATIARO ZANDROTO Alias Ama BEZi .

Keluarga Pelapor NATIARO ZANDROTO Alias Ama BEZi Menyatakan Keberatan Dan Sangat KECEWA Dengan KEPUTUSAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli.

Kemudian NATIARO ZANDROTO Alias Ama BEZI.Menambahkan Bahwa Tindak Pidana Pemalsuan Surat Ini Di Ketahui Pada Hari Sabtu tanggal 28 desember 2019 yang lalu.Lokasi Bertempat Di Dusun ll Desa Saitagaramba Kecamatan sogae’adu Kabupaten Nias.

DARMAN JAYA MENDROFA Juga Menyampaikan Di Depan Media Bawah .Terduga Pelaku YW Ama Juni Waruwu, Sebelumnya Telah DI Tetapkan Sebagai Tersangka Dan Di Tahan Oleh Satrskrim Polres Nias. Hingga Nantinya Di Limpahkan Menjalani P21 dan P22 Di Kejaksa’an NEGERI GUNUNG Sitoli Terang DARMAN JAYA MENDROFA

DARMAN JAYA MENDROFA Juga Menyampaikan Dengan Bahwa.Terduga Pelaku Telah Memalsukan Tanda Tangan Keluarga nya Tersebut.Dalam Sebuah Surat Jual Beli Tanah Bertempat di Desa saitagaramba Kecamatan sogae’adu Kabupaten Nias Sumatra utara.

Mengingat Telah terbit hasil Laboratorium Forensik Menguatkan Kebenaran Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Keaslian Tanda Tangan Pada surat Jual Beli Tanah Tersebut, Jelas DARMAN JAYA MENDROFA.

ATAS KEPUTUSAN HAKIM VONIS BEBAS PELAKU Pemalsuan Tanda Tangan Oleh PN GUNUNG Sitoli. Keluarga Pelapor Menegaskan Bahwa Pihaknya Melakukan Kasasi Di Tingkat Mahkamah Agung Dan Akan Membuat Laporan Resmi Ke Lembaga Komisi Yudisial.

PIHAK Pelapor Atas Nama NATIARO ZANDROTO Tidak TERIMA Atas KEPUTUSAN Majelis Hakim Dan Kami Akan Berupaya Terus Mencari Keadilan Dengan Melakukan Kasasi Di Mahkamah Agung Melalui Jaksa Penuntut Umum Serta Pelaporan Di Komisi Yudisial Melalui Penasehat Hukum, Ucapnya

Sementara Jaksa Penuntut Umum Melalui Staf Pidum ELISMAN HULU kepada wartawan Kamis 23/12/2021 Menguatkan Bahwa Kejaksa’an NEGERI GUNUNG Sitoli Akan Melakukan Kasasi Atas KEPUTUSAN HAKIM. Kami Pasti Akan Menempuh jalur Kasasi Agar KEPUTUSAN Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI GUNUNG Sitoli Diuji Di Mahkamah Agung Terang PIHAK Pelapor.

Kami Dari Perwakilan Masyarakat NIAS Transtv 45.Com Kecamatan sogae’adu Kabupaten Nias Sumatra utara.Mengharpkan Kepada penegak Hukum di usur Tuntas Pemalsuan Tanda Tangan Tersebut.

(Yunurius zandroto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *