Lampung Utara.Transtv45.com| Karena atas perbuatannya dirasakan meresahkan oleh beberapa warga masyarakat dan juga oleh aparatur desa, dua orang yang mengaku sebagai oknum sebuah LSM masing-masing R (48) warga Kelurahan Rajabasa Jaya RT 02/03 Kedaton Bandar Lampung bersama rekannya HY (33) warga Desa Penumangan Ratu Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat diamankan Polsek Bunga Mayang Polres Lampung Utara.
Mereka terpaksa diamankan pihak berwajib lantaran di duga kuat telah melakukan pemerasan kepada seorang warga an.Supratikno (42) warga Desa Handuyang Ratu Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., MH. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K mengatakan nya pada Selasa (28/12/2021).
Menurut Kapolsek, hal ini terungkap setelah korban Supratikno melapor ke Polsek Bunga Mayang bahwa dirinya telah di mintai uang sejumlah Rp 2000.000 (Dua Juta Rupiah) oleh dua orang yang mengaku sebagai LSM tersebut, Laporan Polisi nomor : LP / B/131/ XII/ 2021/ SPKT/ Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda Lampung tanggal 21 Desember 2021.
Lanjut Ipda Adeka, kronologis kejadian pada hari Selasa 21/12/2021 tiga orang datang kerumah korban menggunakan kendaraan mobil AVV warna hitam dan mengaku dari sebuah LSM, menanyakan terkait pembangunan PAMSIMAS yang ada di Desa Handuyang Ratu, kemudian salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dengan maksud memberikan untuk uang bensin, akan tetapi para pelaku menolak dan marah, korban merasa di tekan sehingga korban memberikan nya uang sejumlah Rp 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), selanjutnya atas peristiwa tersebut, korbanpun melapor ke Polsek Bunga Mayang.
Berdasarkan Laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu 26/12/2021 sekira pukul 13.00 wib dua orang terduga pelaku R dan HY berhasil di amankan dari rumah warga berikut barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM dan satu orang lainnya masih DPO.
Kedua terduga pelaku lansung di amankan ke Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,
terhadap mereka dapat dijerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan ” ujar Kapolsek Ipda Adeka.
(Her/Humas Pol)