WAY KANAN. TRANSTV45.COM| Baru beberapa Bulan, Proyek Peningkatan jalan Andalas- Talang Plastik, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu – Way kanan sudah kembali rusak parah. Selasa 28/12/2021
Proyek dengan Ruas panjang kurang lebih 6 Kilo meter ini merupakan pengalokasian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Way kanan yang di kerjakan oleh PT. Firnando Aksal Karya dengan Anggaran mencapai lebih kurang 6, 575.Milyar rupiah.
Berdasarkan Hasil pemantauan dari Team Investigasi Forum Jurnalist Lampung (Forjil) Dewan Pengurus Daerah (DPD) kabupaten Way kanan di Lapangan, Pembangunan Peningkatan Jalan tersebut sudah mulai hancur kembali.
Edi Juanda, Ketua Forum Jurnalist Lampung Dewan Pengurus Daerah Kabupaten Way kanan sangat menyangkan Pekerjaan Proyek Tersebut sudah mulai hancur kembali, Menurutnya Proyek yang baru saja di bangun beberapa bulan yang lalu tidak sewajarnya jika sudah hancur saat ini.
“Tidak sewajarnya, Seperti yang kita ketahui bersama bahwa proyek Peningkatan jalan tersebut baru saja di selesaikan beberapa bulan yang lalu Namun sudah mulai hancur kembali” kata Edi Juanda
Edi Juanda juga menuturkan bahwa, Pemerintah Daerah melalui dinas Pekerja Umum (PU) kabupaten Way kanan perlu turun kelapangan untuk melakukan chek and rechek dan pengauditan atas pekerjaan Proyek Ruas jalan Andalas – Talang Plastik Gunung Sangkaran yang diduga di kerjakan asal jadi tersebut.
Dirinya juga mengatakan, Apabila benar Proyek yang di kerjakan oleh PT. Firnando Aksal Karya tersebut tidak memenuhi Standar Juknis, Maka sudah seharusnya Pihak Tersebut di laporkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tidak lanjut melalui jalur Hukum berdasarkan Undang Undang yang berlaku.
” Pemerintah Kabupaten Way kanan Harus perduli atas pengerjaan Proyek Peningkatan Ruas jalan Andalas – Talang Plastik tersebut dan turun langsung ke lapangan Guna untuk melakukan chek and rechek, Karena diduga proyek tersebut di kerjakan asal asalan oleh PT. Firnando Aksal Karya, Dan Apabila benar Terdapat Penyimpangan pada pekerjaan Proyek Tersebut Maka sudah seharusnya Pihak Pemborong Proyek peningkatan Jalan Andalas – Talang Plastik tersebut di laporkan kepada Aparat penegak Hukum Guna untuk di proses Hukum berdasarkan Undang Undang Yang berlaku.” Pungkas Edi Juanda
(Team Forjil DPD Way kanan)