DPRD Minta Bupati Tanggamus Serius Sikapi Kadis Yang Susah Di Temui

Breaking News218 Dilihat

Tanggamus.Transtv45.com| Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PKB Komisi III Hi Nuzul Irsan menyesalkan Kepala Dinas Koprindak Kabupaten Tanggamus yang sudah ditemui, Kamis 30/12/201

Menurut Nuzul, hari ini saya akan jelaskan tugas dan pungi Anggota DPDR di Kabupaten Tanggamus ini,yang pertama adalah membuat peraturan Daerah dan yang kedua adalah pengagaran yang ketiga adalah pengawasan kepada Pejabat Kabupaten Tanggamus

dan terkait pemberitaan kawan kawan Jurnalis Media Online masalh ada inkasi Kepala Dinas yang susah ditemui dan meminta Bupati untuk mengganti Oknum Kepala Dinas Tersebut dengan Patung Lumba-Lumba

“itu bagus dan sah-sah saja karena itu bentuk kontrol pablik kawan-kawsn kepada LembagaLegislatif, Lembaga Yudikadif dan Eksekutif namun apakah Oknum Kepala Dinas tersebut tidak ada ditempat atau memang tidak mau ditemui atau juga memang lagi ada hal yang tidak bisa di tinggalkan akan tetapi jika sudah berulang ulang kali ditemui namun tetap tidak ketemu itu perlu kita sikapi

dan saya selaku Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PKB Komisi III mendukung atas apa yang diberitakan kawan-kawan agar ada perbaik di ruang lingkup Pejabat-Pejabat Kabupaten Tanggamus ini”kami berharap Bupati Tanggamus serius dalam menyikapi ini dan Jangan dianggap sepele masalah ini

karena Pejabat dilantik Bupati dan Pejabat yang dilantik jelas ada fakta integritas yang ditanda tangani saat dilantik sebagai pejabat jadi pejabat itu harus ada di tempat dan pejabat itu ada gaji dan uang tunjangan nya,”duit nya dari duit rakyat,ungkap Nuzul

sekali lagi kami Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Fraksi PKB Komisi III berharap Bupati Tanggamus Serius dalam menyikapi masalh ini dan Jangan dianggap sepele apa lagi yang namanya alah nanti berita itu hilang sendiri ,” Bupati Tanggamus Harus serius sekapi masalah Pejabat yang susah ditemui,

 

(Helmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *