Labuan Bajo-TransTV45.com| Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E., mengeluarkan surat Pemberhentian dan Larangan untuk Para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang bekerja di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Pada Selasa, (28/12/2021).
Larangan ini ditujuhkan kepada Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Manggarai Barat, melalui Pimpinan Perangkat Daerah, Para Kepala Bagian Setda Kabupaten Manggarai Barat, Camat dan Lurah, Lingkup Kabupaten Manggarai Barat.
Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, mengeluarkan surat perintah larangan tersebut dengan Nomor : BKPPD.870/536/XII/2021 dengan lampiran strep dan Hal Tenaga Kontrak Daerah (TKD).
Adapun isi surat tersebut diatas, bahwa dengan sehubungan berakhirnya, Tahun Anggaran 2021 dan berakhirnya masa berlakunya Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau Surat Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (SPTK) di lingkup Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan ini disampaikan kepada para pimpinan perangkat daerah dengan hal-hal sebagai berikut :
1.) Agar saudara-saudara yang telah mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 menyampaikan pemberitahuan kepada tenaga kontrak daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.
2.) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas dharma bakti dari para Tenaga Kontrak Daerah (TKD) selama mengabdi di pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
3.) Saudara-saudara dilarang untuk mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.
Demikian penyampaian ini untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, TTD Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, S.E.
Sehubungan dengan itu, Tenaga Kontrak Daerah yang tidak mau disebutkan namanya merasa kecewa dengan keputusan Bupati Manggarai Barat.
“Saya sangat kecewa pak, Bupati Manggarai Barat tidak memikirkan nasib kami sebagai tenaga kontrak daerah (TKD) yang bertugas dengan sekuat tenaga dalam mengabdi di wilayah kabupaten Manggarai Barat Ini,” tuturnya.
Bupati manggarai barat tidak mempertimbangkan dengan baik terkait nasib kami sebagai tenaga honorer, kami sudah bekerja susah payah dalam dunia pendidikan (mendidik), yang pada akhirnya nasib dan masa depan kami diberhentikan seperti ini. Apalagi dengan penegasan Bupati Edi, dilarang mempekerjakan kami sebagai honorer di instansi yang kami gauli selama ini.
Guru honorer itupun berharap, agar sudikirahnya, Bupati Manggarai Barat berpikir panjang terkait nasib TKD yang begitu banyak di Manggarai Barat.
“Saya pribadi berharap, agar Bupati Manggarai Barat, untuk pikirkan secara matang dengan jumlah TKD yang begitu banyak yang ada di Mabar ini ketika dirumahkan,” ungkap TKD tersebut.
Melalui media ini kami memohon dan meminta tolong kepada Bapak Bupati Manggarai Barat, agar mempertimbangkan terkait nasib TKD yang ada di Manggarai Barat, karena kami sama seperti yang lain pak, Butuh makan, minum dan hidup yang layak, ketika kami diberhentikan kami mau makan apa pak, tutup TKD yang tidak mau disebutkan namanya tersebut.
Hingga berita ini dipublikasi, Media sudah mengkonfirmasi kepada Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi, melalui pesan whatsapp tapi belum dibalas. *(NTT/RED)