Probolinggo. Transtv45.com| Di tuding miring (hoax) oleh mantan Kades Rangkang membuat Juned geram dan resmi hari ini melaporkan Sulaiman ke Polres Probolinggo , Jawa timur. 04 /01/2022.
Berawal dari viral nya voice whatsapp mantan kades sulaiman ke salah satu warga, menyatakan bahwa juned st mendapatkan imbalan sepeda motor Honda Revo dari Tokoh masyarakat( H,S), terkait laporan dugaan tanah milik pengairan di desa rangkang yang di jual ke pihak tol.
Berita viral berupa voice whatsapp itu nyampai pada juned st ,melalui pesan singkat whatsapp dari salah satu warga namun enggan untuk di sebutkan namanya ke publik, dalam voice itu bukan hanya juned st yang di tuduh mendapatkan imbalan dari pelaporan tanah pengairan desa rangkang ke polres probolinggo
Sulaiman mantan kepala desa Rangkang juga menuduh Aba lutfi/yek lut mendapatkan imbalan uang sebesar Rp 15 juta dari tokoh masyarakat( HS),tuduhan itu tidak berhenti di sini.
Sangat di sayangkan mantan orang nomor satu di desa Rangkang ini juga menuding aparat kepolisian mendapatkan imbalan uang dari (HS) sebesar Rp 15 juta, tentunya anggota kepolisian yang menangani kasus tanah milik pengairan Desa Rangkang, secara tidak langsung mantan orang nomor satu di desa Rangkang ini sudah mencoreng citra baik kepolisian Polres Probolinggo, jelasnya.
Tak luput dari tudingan miring Sulaiman, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) juga mendapatkan bagian uang dari (HS), mungkin di prediksi sekitar 20 juta,oleh tokoh masyarakat (HS), tutur sulaiman mantan kades dalam rekaman voice whatsapp yang sudah viral menjadi bak bola api di tengah-tengah masyarakat desa rangkang pada umumnya.
Juned st, saat di temui awak media transtv45.com dihalaman polres Probolinggo, dia membeberkan semuanya pada awak media, terkait tuduhan miring mantan kades sulaiman,itu semua tidak benar alias hoax dan fitnah, mengenai tanah yang di duga milik pengairan yang di laporkan ke Polres, itu jelas murni pidana mas, bahkan laporan itu jauh hari sebelum pendaftaran bacakades, sebelumnya kasus ini di laporkan oleh ketua Dpc Lsm Aliansi Indonesia, mantan kades sulaiman sudah di laporkan ke polres terlebih dahulu, oleh yek lutfi tekait bantuan sapi dari dinas pertanian,tahun 2018.
Mantan kades sulaiman juga pernah di laporkan ke Kejati surbaya oleh Lsm pcpm nusantara terkait dana desa (kasus nya tidak berjalan) , . disini sudah jelas tidak ada kaitannya dengan pilkades semua ini murni pidana., tutup juned st pada awak media investigasi, sabtu 01/01) 22.
Warga desa rangkang berharap pada aparat Penegak Hukum (APH),supaya semua kasus mantan kades sulaiman yang sudah di laporkan secepatnya di proses secara hukum yang berlaku, selama ini kesannya di tengah tengah warga desa rangkang mantan kades sulaiman ini seolah olah kebal hukum, kasus demi kasus sudah di laporkan demi terciptanya keadilan pada seluruh rakyat Indonesia khusus nya warga desa rangkang, tangkap dan penjarakan mantan kades sulaiman, tutur salah satu warga pada awak Media investigasi
(IPUL PROBO)