Angkat Bicara Bupati LIRA Bengkayang BJ Marbun Soroti Material Galian C Tidak Berizin

Breaking News317 Dilihat

Bengkayang Kalbar. Transtv45.com || Pemerintah Kabupaten Bengkayang pada 2021 menggelontorkan dana 7,6 Milyar untuk Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Barak Asam-Pompay Kecamatan Lembah Bawang namun kini kontrak pekerjaan jembatan tersebut sudah usang dan dari penyebab itu pekerjaan belum selesai.

Kepala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkayang Heri Fitriadi saat di konfirmasi media ini mengatakan, untuk pengerjaanya akan terus di lanjutkan atau di selesai kan,”terkait kontrak untuk melampirkan pemberian kesempatan dan melampirkan sisa progres ke Bank Gransi di kenakan denda perhari satu perseribu dari nilai kontrak dan pencairan PU sudah 80 persen dari dana 7,6 miliar,”tutur nya pada Selasa(4/1/2022)

Lanjut nya.Sejauh ini progres  tinggal sisa pemasangan komponen jembatan sama pengecoran lantai,”untuk komponen-komponenya sudah masuk semua,” jelas Hery.

Miris nya,sekelas PT Yola Perbatasan terlambat menyelesaikan pekerjaan jembatan tersebut.Hal ini disikapi Bupati Lumbung Informasi Rakyat(LIRA) Kabupaten Bengkayang JB Marbun angkat bicara.

Terkait keterlambatan pembangunan pekerjaan jembatan tersebut perlu dipertanyakan,”keterlambatan tersebut tentu ada sebab dan kita akan mempertanyakan pada pihak penyedia barang dan jasa PUPR Bengkayang,”kesal Marbun. Rabu(5/1/2022)

LIRA Bengkayang melihat Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Barak Asam-Pompay Kecamatan Lembah Bawang yang menelan 7,6M banyak menggunakan matrial batu sungai,”seharus nya matrial yang digunakan untuk pemasangan batu tebing dan  beronjong harus mendatangkan matrial batu yang memiliki perizinan galian C,”jelas Marbun

Sajauh ini.Kurang nya pengawasan dari pihak terkai seperti konsultan pengawas, maka dari itu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak kerja.

Dalam kesempatan ini Bupati LIRA Bengkayang meminta pada Penegak Hukum

Inspektorat,Kepolisian, Kejari, untuk turun lapangan melihat langsung progres pekerjaan jembatan tersebut,”

penegak hukum jangan tinggal diam untuk kepentingan masyarakat kabupaten bengkayang,”pungkas nya.

Jurnalis:Eddy.( Heru ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *