SIDANG PERDANA GUGATAN PERKERETAAPIAN DI PENGADILAN NEGERI PANGKEP, MENGECEWAKAN PENGGUGAT

Breaking News258 Dilihat


Ketua Umum LMAPJ Drs. Muh. Natsir DM BCKU SH MH, dan kuasa hukum gugatan masyarakat perkeretaapian Pangkep

PANGKEP, TRANSTV45.COM 
Persidangan kasus gugatan pembebasan lahan perkeretaapian di pengadilan negeri Kab. Pangkep kepulauan 5 Januari 2022. Menghasilkan rasa kecewa kepada para penggugat.

Dikarenakan 2 diantara 4 tergugat, tidak memiliki surat kuasa. Sehingga hakim ketua persidangan gugatan lahan kereta api Kab. Pangkep, menskors persidangan sampai dua minggu lamanya.

Dalam persidangan ini, empat tergugat diantaranya. Balai Perkeretaapian, KJPP, Perkintam Sulawesi Selatan, ATR BPN Sulawesi Selatan,Balai Perkeretaapian sulawesi selatan. Sementara yang mewakili Balai Perkeretaapian dan ATR BPN Sulawesi Selatan dianggap tidak hadir, walaupun wakil dari kedua institusi hadir dalam persidangan.

Dari dua wakil institusi, ATR BPN dan Balai Perkeretaapian sulawesi selatan yang tidak memiliki surat kuasa. Saat ingin di konfirmasi. ATR BPN Sulawesi Selatan, dua cewek yang mewakili, tidak mau memberikan keterangan.

Sementara yang mewakili Balai perkeretaapian saat di mintai keterangannya, Mansyur mengatakan. “jika jauh sebelumnya saya tahu kalau ada persidangan gugatan perkeretaapian. Namun kami tidak diberikan surat kuasa, karena kami hanya menerima perintah secara lisan, di tanyakan tentang kenapa hadir dalam persidangan tidak di sertai surat kuasa. Dia mengatakan dengan nada tidak bersahabat, suka suka kami, mau datang kepengadilan atau tidak,ucap Mansyur yang mewakili Balai perkeretaapian Sulawesi Selatan dengan ketus.

Kuasa hukum dan masyarakat yang menggugat

Dari pihak kuasa hukum penggugat Amran Supiarto SH mengatakan. Jika penundaan waktu di tentukan Hakim, begitu lama. Sebenarnya dalam memberikan atau membuat surat kuasa untuk mewakili tergugat di pengadilan, tidak perlu selama itu. Lagian tergugat dari beberapa bulan yang lalu, sudah tahu kalau hari ini ada sidang, kenapa mereka tidak ada persiapan memberikan surat kuasa kepada yang mewakilinya, sebenarnya ada apa.
Institusi sebesar itu, tidak beres menengani masalah surat kuasa dalam persidangan, bagaimana mau menyelesaikan proyek berskala nasional, ucap Kuasa hukum masyarakat penggugat Amran Supiarto, SH

Kordinator LMAPJ (Lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan) Syarifuddin Sultan yang mengikuti jalannya pertandingan mengatakan. Jika persidangan berjalan tidak sesuai dengan harapan. Kami menduga, jika Balai Perkeretaapian dan ATR BPN Sulawesi Selatan tidak memiliki surat kuasa, itu ada unsur kesengajaan. Dimana membuat surat kuasa saja yang membuat persidangan di tunda, sangatlah sulit, bagaimana mau mengurus proyek nasional. Dan skenario persidangan yang kami duga mereka lakukan, berjalan sesuai keinginan mereka.

Lanjut Syarifuddin Sultan, tapi kami tidak akan putus harapan dalam memperjuang ketidakadilan dan kesewenang-wenangan oknum yang telah membodohi masyarakat dengan cara yang tidak berperikemanusiaan. Mafia peradilan dan mafia tanah yang berkolaborasi untuk berupaya menggagalkan persidangan kasus penyelesaian penetapan harga pembebasan lahan rel kereta api di Kab Pangkep. Yang mereka lakukan secara sepihak, tanpa melibatkan masyarakat pemilik lahan yang dilalui rel kereta api, ucap Syarifuddin Sultan mengakhiri.

Darwis yang mewakili masyarakat dan juga sebagai korban dari KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik) mengatakan, melihat penetapan harga, ada hal yang perlu diperbaiki dalam penetapan harga. Damana penetapan harga disamakan antara bersertifikat dengan yang tidak bersertifikat. Memiliki PBB dengan memiliki sertifikat, di hargai 55 ribu permeter.
Harapan kami ke pemerintah, jika kami tidak menolak pelaksanaan perkeretaapian, tapi kami mengharapkan ada perbaikan harga
Karena dalam penetapan harga tidak melibatkan kami. Yang ada, BPN memberikan surat penyataan untuk di setujui dan di tanda tangani, dan tidak menguraikan besaran dana ganti rugi. Sementara kami minta konfirmasi ke kejaksaan negeri Pangkep, mereka mengatakan tidak ada seperti itu, karena yang sebenarnya tugas mereka melakukan verifikasi faktual tentang kepemilikan dan luas tanah masyarakat, ucap Darwis yang juga tim investigasi LMAPJ (Syarif jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *