TULANG BAWANG. TRANSTV45.COM| Polsek Menggala berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku curanmor ini ditangkap hari Kamis (06/01/2022), pukul 16.30 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Kamis sore petugas kami berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial CA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (07/01/2022).
Dari tangan pelaku curanmor tersebut, lanjut AKP Sunarto, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha NMAX, warna hitam, BE 4255 TU, milik korban Khardiyansyah Pratama (27), berprofesi Wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Rabu (05/01/2022), pukul 21.00 WIB, ia memarkirkan kendaraannya di garasi rumahnya dengan posisi dikunci stang dan stop kontak terkunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.
Hari Kamis (06/01/2022), pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan oleh bapak kandungnya dan memberitahu bahwa sepeda motor Yamaha NMAX miliknya telah hilang dan kondisi pintu gerbang rumah telah terbuka. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 20 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Menggala.
“Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor Yamaha NMAX didapatnya dari membeli dengan harga Rp 6,5 juta dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas AKP Sunaryo.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Jauhari)