IPTU, YS Oknum Polisi Terlibat Pencurian Buah Kelapa Sawit Seharusnya Ditahan

Breaking News195 Dilihat

Sumsel. Transtv45.com|| kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Polda Sumsel ) Diminta Agar Tidak Pandang Bulu Dalam Penegakan Hukum,Dan Segera Memeriksa Oknum Polisi Yang Diduga Komplotan Pencurian Kelapa Sawit .

“Tiga Orang Yang Diduga Bagian Dari Kelompok Pelaku Pencurian Buah Kelapa Sawit Telah Diungkap Dan Ditahan ,Namun (1)Orang Pelaku Diduga Merupakan Perwira Polri Aktif Lulusan Akademi Kepolisian Belum Juga Ditangkap Dan Ditahan”,Ungkap ( Hans Alexander Simanjutak, SH ) Dalam Keterangan Persnya ,Rabu 5/1/2022 .

Kuasa Hukum Pelapor Menjelaskan Jika Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit Tersebut Berasal Dari Adanya Laporan Polisi Yang Dilakukan Oleh Kliennya Yaitu Ketua Koperasi (KUD)Kalumpas Jaya,Bayumi, Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :

( STTLP/734/VIII/2021/SPKT ( Polda Sumsel ) Tanggal 12,Agustus /2021 Di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan ( Sumsel ) Dan Juga Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP/2/2730/VIII/2021/Bagyanduan Tertanggal 6,Agustus/2021 Di Divisi Profesi Dan Pengamanan Polri Bagian Pelayanan Pengaduan .

“Laporan Polisi Yang Dibuat Oleh Koperasi ( KUD ) Kalumpas Jaya Disebabkan Tindakan Pencurian Yang Dilakukan  Secara Terkoordinir Dan Massif Oleh Para Pelaku Sudah Sangat Meresahkan Materil Sehingga Tidak Dapat Dibiarkan Terjadi Terus Menerus,” Bebernya

Dalam Keterangan Pers Nya Di Tapanuli Utara,Kuasa Hukum Koperasi (KUD ) Kalumpas Jaya Ini Meminta Kepada Tim Subdit (1)/ Ditreskrimum Polda Sumsel Untuk Segera Di Percepat  Pemprosesan Hukum ( IPTU,YULIUS SYAPUTRA ) .

“Kita Berharap Jangan Nantinya Sampai Timbul Persepsi Negatif Di Tengah-Tengah Masyarakat,Jika Polda Sumsel Terkesan Memilah- milih/ Pilih Kasih Dalam Penegakan Hukum .

Untuk Membantu Pihak Polda Sumsel,Pihak Nya Juga Telah Mengirim Surat Mohon Perlindungan Hukum Dan Tindak Lanjuti Proses Hukum Kepada ( KAPOLRI ), Kadiv Propam Mabes Polri Dan Kapolda Sumsel,Dengan Surat No :

030/KUD-KJ/XII/2021,Tanggal 30,Desember/2021 .

“Kami Yakin Polda Sumsel Dalam Menjalankan Proses Hukum Pastj Propesional Dan Tetap Menjalankan Slogan Bapak Kapolri Yaitu Presisi, Karena Semua Orang Memiliki Kedudukkan Yang Sama Dimata Hukum ( Equality Before The Law ),” Tegasnya SUDAH DIPERiKSA,

Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP ( TULUS SINAGA ) Ketika Dikonfirmasi Dijakarta Observer Com, Melalui WhatsApp ya Mengatakan Iptu YS, Sudah Diperiksa .

“iptu YS Sudah Diperiksa ,’ Katanya Singkat Tanpa Menjelaskan Bagaimana Hasil Pemeriksaan itu, Dia Juga Menjelaskan Tersangka/ AM/DS/Dan/S Telah Ditangguhkan Karena Kondisi kesehatan Tersangka Kurang Baik/ kurang Sehat ,” Ujarnya .

Sebelum Diberitakan Koperasi ( KUD ) Kalumpas Jaya Adalah Mitra Resmi, PT MuaroBungo Plantation ( MBP ) Dalam Hal Pengelolaan Ini Kebun Berdasarkan Surat Kesepakatan ( MOU ) Antara PT MBP Dengan KUDKalumpas Jaya Yaitu Surat PT MBP No :

001/PTMBP-SK/VII,/2014/ .

Tanggal 02,Agustus/2021 Sekitar Pukul 08.00 WIB-Pukul 10.00 WIB, KUD Kalumpas Jaya Sedang Melakukan Kegiatan Harian Yaitu Perawatan Dan Pengambilan Buah Sawit,Karyawan KUD Kalumpas Jaya Yang Bernama Subur Dan Firdaus Sedang Melakukan Penimbangan Buah Disaksikan Dan Diawasi Oleh Pengurus Koperasi Yang Bernama ( EMI FARIANSYAH ) Yang Semua Adalah Warga Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin .

Saat Itu Datanglah Seseorang Yang Menggunakan Seragam Polri Yang Diduga Berpangkat Inspektur Satu (Iptu) Bernama YP,Bertugas Di Brimob Kota Bogor, Iptu YS Membawa Irsng-Orang Nya Bernama Son Dan Deni Kelokasi Kebun Dan Bertemu Dengan EMI Fariansyah,Pirdaus Dan Subur Yang Merupakan Karyawan KUD kalumpas Jaya .

Lalu Iptu YS Melarang EMI Fariansyah,Pirdaus,Subur Agar Jangan Melakukan Kegiatan Panen dengan Berkata” Jangan Dipanen”.

Kemudian Karyawan KUD Kalumpas Jaya Yang Bernama Subur Dan Karyawan Koperasi Lainnya Menjadi Ketakutan,Karena Pemaksaan Dan Intimidasi Yang Dilakukan Oleh Iptu YS Dan komplotannya Akhirnya yah Sawit Tersebut Dibagi Menjadi Dua Bagian Sesuai Perintah Iptu YS .

Kemudian Buah Sawit Yang Sudah Dibagi Dua Tersebut,Sebanyak (3) Ton Atau+250 Janjang Dibawa Oleh Iptu YS Dengan Diangkut Menggunakan Truk Yang Sudah Dipersiapkan Oleh Iptu YS Dan Komplotannya .

Pada Tanggal 04,Agustus,/202,Sekira Pukul 11.00 Wib,Datang Lagi Anggota Komplotan Iptu YS Yang Bernama Deni Dsn Son Ke Areal Kebun Lokasi Penimbangan Buah Sawit,Lalu Dengan Memaksa Mengambil Buah Sawit Sebanyak 3 Ton Atau 250 Janjang .

 

Selanjutnya Pada Tanggal 05,Agustus/2021,Anggota Komplotan Iptu YS Tetap Menggangu Dan Mengintimidasi Karyawan Kerja KUD Kalumpas Jaya,

Iptu YS Deni Dan Son Tetap Mengambil Atau Merampas  Buah Sawit Milik KUD Kalumpas Jaya bahkan Mengangkut Buah Sawit Tersebut Dengan Menggunakan Mobil Triton Milik Ayah Iptu YS Yang Bernama ( H AZHAR MANSYUR ) .

” Perbuatan Iptu YS, Azhar Mansyur/Deni/Son Beserta Komplotannya Selalu Meresahkan Dan Sangat Merugikan  ( KUD ) Kalumpas Jaya Secara Materil Dan Immaterial, Iptu YS Bekerja Sama Dengan Orang Tuanya Yang bernama H, Azhar Mansyur Untuk Mengganggu,Mengintimidasi Koperasi KUD Kalumpas Jaya Untuk Tegaknya Hukum Di NKRI Ini,Kami Sudah Melaporkan Mereka Ke  ( POLDA SUMSEL ),” Ujar Hans .

M . SAWALLUDDIN .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *