Gerak Cepat, Polres Sumba Barat Meringkus Pelaku Pembunuhan di Desa Kalembukuni

AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., Kapolres Sumba Barat. (Foto : Humas Polres)

Sumba Barat-TransTV45.com| Polres Sumba Barat Respon cepat atas terjadinya kasus pembunuhan terhadap korban Charles Buni Lero (26) yang dilakukan oleh tiga orang pelaku. 2 (Dua) TSK berhasil diamankan, sementara 1 (satu) orang TSK lainnya melarikan diri. Pada Sabtu, (8/1/2022).

Hal itu disampaikan Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H.,melalui presrilis yang diterima media ini, pada Senin, (10/1).

Terkait 1 orang TSK bernama Wada Anu
yang melarikan diri, Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., perintahkan Tim gabungan Polres Sumba Barat untuk lakukan perburuan.

“Kami sudah kantongi identitas pelaku yang berhasil melarikan diri, kami akan lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.” Ungkap AKBP FX Irwan.

Lebih lanjut, Kapolres Sumba Barat menerangkan, bahwa Korban meninggal di tempat kejadian perkara akibat dari sabetan senjata tajam (Parang) pada beberapa bagian tubuhnya.

Dari hasil keterangan beberapa saksi, kuat diduga kasus tersebut dilatarbelakangi permasalahan perdata sengketa tanah. Hingga saat ini permasalahan tersebut dalam penanganan pihak pemerintah setempat. Sebelumnya keributan sempat terjadi pada 31 Oktober 2021 lalu, tutur FX Irwan.

Selain itu, Kapolres AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H., menyatakan terkait permasalahan ini akan kami lakukan proses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan dalami apa yang menjadi pemicu dari kasus tersebut. Kepada keluarga dan masyarakat saya himbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kasus ini sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat. Saya minta baik dari keluarga maupun masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan kepada kami pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.” tutup Kapolres Sumba Barat. *(NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *