
Labuan Bajo-TransTV45.com| Masa Aksi Damai DPC-FSBDSI Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendatangi beberapa instansi pemerintah daerah seperti Kantor Bupati Manggarai Barat, Kejari, Polres dan DPRD. Senin, (10/01/2022).
Aksi Damai ini dipimpin langsung oleh ketua Koordinator Lapangan (KORLAP), Eras Tengajo, Ketua DPC-FSBDSI, Rafael Todowela, Ketua Sekertaris DPC-FSBDSI, Wily Hargen dan puluhan penggurus dan anggota DPC-FSBDSI serta beberapa Tenaga Kontrak Daerah.
Adapun agenda kami dalam aksi damai tersebut yakni, “Penolakan Pemotongan Upah dan Pemberhentian SK TKD”, jelas Eras selaku ketua Korlap.
Lanjut Eras, Rute aksi yang pertama kami datangi kantor Bupati Mabar, disana kurang lebih 2 jam kami menyampaikan aspirasi dan beberapa tuntutan atau pernyataan Sikap dari DPC-FSBDSI. Namun sangat disayangkan Bupati Edi Endi takut untuk menemui masa aksi dihalaman depan kantor Bupati Mabar itu.
Rasa takut itu, diduga Bupati Edi Endi telah berkonspirasi dengan DPRD Mabar dalam pemotongan upah TKD selama 4 bulan dengan total sejumlah 10 miliar lebih dari jumlah TKD kisaran 3 ribu orang. Aliran dana tersebut tidak jelas karna tidak ada evaluasi kegunaan dana yang telah dipotong tersebut.
Sampai saat ini, Bupati Edi Endi pun belum memberikan klarifikasi terkait pemotongan upah TKD dan kegunaan dari aliran 10 miliar itu. Masa aksi merasa kecewa dengan sikap keangkuhan bupati Edi Endi yang tidak menemui dan mendengarkan aspirasi masyarakat.

Saat berlangsungnya aksi, Rafael Todowela menyampaikan orasi dan beberapa pernyataan Sikap dari DPC-FSBDSI Kabupaten Manggarai Barat. Berikut pernyataan Sikap FSBDSI yakni: pertama Mendesak mendagri melakukan evaluasi terhadap kinerja bupati
manggarai barat dan DPRD manggarai barat.
Kedua, Mendesak kapolri ,kejaksaan dan KPK menelusuri aliran dana hasil
pemotongan upah TKD manggarai barat yang dilakukan bupati edi endi
Kemudian Ketiga, Mendesak bupati manggarai barat untuk membayar upah TKD yang sudah dipotong selama 4 bulan dengan total 10 miliyar lebih dan kembalikan itu sebaga hak TKD.
Keempat, Mendesak bupati Edi Endi menghentikan wacana peghentian ratusan TKD manggarai barat dan mendesak Edi Endi agar melakukan momatorium terhadap pengangkatan TKD baru dilingkup pemerintah manggarai barat.
Lalu yang Kelima, Mendesak DPRD Manggarai Barat untuk melakukan Intepelasi kepada Bupati Edi Endi.
Selain pernyataan Sikap yang disampaikan itu, Rafael Todowela juga memberikan kuliah gratis kepada Bupati Edi Endi Terkait dengan kebijakan publik yang mengedepankan asas kemanusiaan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Mabar terutama Nasip TKD yang diberhentikan sesuai dengan SK Bupati.
Selanjutnya, Bupati Edi Endi telah mengeluarkan surat bernomor BKPPD.870/536/XII/2021 yang isinya adalah melarang kepala OPD mempekerjakan TKD sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.
Surat tersebut adalah kebijakan baru Bupati Edi Endi untuk memberhentikan ratusan TKD dari berbagai instansi pemerintahan seperti buruh TKD dari Dinas Pendidikan, buruh TKD Tenaga Medis, buruh TKD yang bekerja pada instansi pemerintahan dan lain-lain. *(NTT/RED)