Satpol PP Arogan, Membongkar Kios Pedagang Tanpa Menunjukkan Surat Tugas

Breaking News299 Dilihat

‌BANYUWANGI. TRANSTV45.COM| Eksekusi lapak buah milik Tariah, yang berada di badan sungai bagong, kelurahan Sobo, kecamatan Banyuwangi, mendapatkan penolakan dari pemilik kios, untuk pindah dari lokasi di sungai bagong.

Upaya pemindahan kios buah milik Tariah yang berada di sebelah jembatan sungai bagong, kelurahan Sobo, kecamatan Banyuwangi, mendapatkan perlawanan dari pemilik kios yang di dampingi kuasa hukumnya, “Senin (10/01/2021).

Pemindahan tersebut di warnai aksi protes dan perdebatan antara Satpol PP dengan kuasa hukum Tariah.

Dimana kuasa hukum Tariah ” Sunan Diantoro S.H,” menilai tindakan Satpol PP, tidak sesuai dengan prosedur dan terkesan arogan,, sebab petugas tidak dapat di tunjukkan oleh petugas Satpol PP.

Terkait apa yang sudah terjadi saat ini kuasa hukum akan melanjutkan permasalahan ke ranah hukum karena di nilai perbuatan Satpol PP, tidak sesuai prosedur

‌Mengaku sudah lebih dari 10 tahun Tariah menempati lapak dagangannya yang berada di tempat sebelah jembatan sungai bagong kelurahan Sobo, kabupaten Banyuwangi serta menyampaikan bahwa itu satu – satunya, mata pencaharian Tariah. ” yang kini harus menghidupi dirinya dan suaminya yang terbaring sakit di rumahnya, “kata Tariah.

“Menanggapi hal tersebut Kasat Pol PP Banyuwangi Wawan Yatmadi menyampaikan jika apa yang sudah di lakukan oleh Satpol PP sudah mengedepankan sikap humanis dan sangat santun. tahap demi tahap sudah di laksanakan, “mulai dari pengiriman surat pemberitahuan dan pendekatan persuasif, ” ujar wawan.

‌Jadi dirasa langkah kami, di anggap tidak sesuai Satpol PP siap jika memang harus di Lakukan proses ke jalur hukum, “pungkas wawan.

(Raden)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *