Kejari wajib respon cepat, dugaan pungli (PKH) Desa Blado Kulon tak kunjung usai

Breaking News391 Dilihat

PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM| Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program dari kementerian sosial RI sedangkan Konsep penyalurannya langsung melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Untuk itu penerima manfaat harus memegang sendiri KKS (ATM) dan buku rekening sendiri. Kamis tanggal, 13/01/2022.

Akan tetap berbeda dengan apa yang terjadi dii desa Bladokulon, kecamatan tegalsiwalan, kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur, terkesan abai dengan semua peraturan dari kementerian sosial (Kemensos), di duga membuat peraturan sendiri.

ironis nya, Fakta yang terjadi di desa Bladokulon sangat di sayangkan diduga kuat ada Konspirasi di dalam bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) dimana ketiga oknum mempunyai peran dan fungsi masing-masing dalam hal bansos, Ansori sebagai perangkat desa, di duga berperan sebagai pemegang kartu ATM, ketua kelompok PKH di duga berperan sebagai pemotong dana bansos PKH ke KPM di setiap pencairan setelah itu hasil pemotongan tersebut yang Rp 10,000, di ambil ketua kelompok PKH nya, sedangkan untuk yang Rp 20,000 di kasihkan ke pendamping PKH desa bladokulon.

“Kasus ini sudah di mediasi oleh camat Tegalsiwalan, namun camatnya terkesan sangat tidak netral dan tidak berpihak kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah jelas jelas di rugikan pak”, jelasnya.

Masih kata Khusnul, “tadi saya juga di datangi oknum yang mengaku dari pendamping PKH dengan niat dan tujuan untuk membantu ibu pendamping PKH menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, tapi saya tolak pak”, jelas Khusnul

Pokoknya saya akan mengawal terus laporan saya di kejaksaan negeri probolinggo sampai proses ini selesai. saya tidak akan pernah ada toleransi terhadap oknum siapapun yang saya duga telah memperkaya diri dengan modus memanfaatkan bantuan sosial untuk rakyat miskin

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Probolinggo, dengan sapaan akrabnya Bapak Arif, saat di temui wartawan menegaskan, akan menindak tegas terhadap oknum yang menyalahi aturan kode etik sebagai pelaksana PKH. Apalagi sampai menguasai KKS PKH milik penerima manfaat.

“Kartu Keluarga Sejahtera atau (KKS) milik KPM PKH harus dibawa sendiri dan proses pengambilan bansos juga harus dilakukan sendiri, tidak boleh dititipkan kepada pendamping atau koordinator PKH, intinya, tidak boleh diwakilkan kepada siapa pun. Perlu di ingat, tidak boleh ada “imbal jasa” atau pungutan apa pun yang dikenakan kepada para keluarga penerima manfaat (KPM)”. Tegasnya.

(IPUL PROBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *