Suka Makmue-TransTV45.com| Personil Polres Nagan Raya, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H.,M.M., kembali berhasil menangkap pelaku serta barang bukti, penambang emas ilegal di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya. Pada Kamis, (13/1/2022) pukul 17.00 WIB.
Kepada media ini pada jumat, (14/1) melalui pesan whatsapp, Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, S.H., M.M. mengatakan, penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku tersebut, berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Atas informasi itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan 3 (tiga) pelaku serta barang bukti lainnya.
Lebih lanjut kata AKP Machfud, penangkapan tersebut dilakukan karena pelaku telah melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, tanpa mengantongi surat izin dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
“Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap Polres Nagan Raya antara lain, AN (54), MA (21), dan ALB (46)”ungkap Machfud.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M menyebutkan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin sebagimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,00 (Seratus miliar rupiah)” dan Unsur Pasal 55 KUHPidana Ayat 1 ke mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana itu, jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain,1 unit alat berat Excavator merek Hitachi warna orange, 2 lembar ambal penyaring emas warna hijau, serta 1 buah indang alat pemisah emas dan pasir.
Hingga saat ini, ketiga pelaku penambangan emas ilegal tersebut, telah diamankan di Polres Nagan Raya, guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu kepada Aparat Penegak Hukum, tutup Kasat Reskrim AKP Machfud., S.H., M.M. *(RED)