Reskrim Poldasu dan Reskrim Polres Batu Bara Mengungkap Kapal mengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Breaking News320 Dilihat

Medan-TransTV45.com|Ditreskrimum Polda Sumut, bersama Reskrim Polres BatuBara, telah berhasil mengungkap para tersangka tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perairan Batubara ke Malaysia pada Sabtu (25/12/2021).

Dari 12 tersangka kasus tersebut, ada 8 tersangka yang sudah diamankan sedangkan 4 tersangka lagi masih dalam pengejaran. 8 tersangka berinisial IG, RA, RN, IA, SB, DS, MP dan SB. Sedangkan yang masih dicari yakni AH, CI, SI dan AR.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasatreskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi, pada saat paparan PressRiliss di Mapoldasu pada Kamis (13/1/2022).

Sebagai kronologisnya berawal pada Rabu (22/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, ada 124 PMI dan 6 anak buah kapal, berangkat dengan kapal besar berukuran panjang 16,5 meter. Dalam perjalanan yang masih di perairan Sumatera Utara,

Kapal tersebut mengalami kerusakan sehingga kembali ke penambatan kapal di perairan wilayah Batubara. Sesampainya di darat, telah disiapkan kapal kecil berukuran panjang 14 Meter ada yang 14,5 Meter. Kemudian para PMI tersebut dari kapal besar dipindahkan ke dua kapal kecil. Dari 124 PMI, 18 orang di antaranya tidak melanjutkan ke Malaysia.

Selanjutnya, para PMI diberangkatkan dengan dua kapal tersebut pada Kamis (23/12/2021) malam, 48 orang ditambah 3 orang anak buah kapal (ABK) naik ke kapal yang dinahkodai AH dan 64 orang naik ke kapal yang dinahkodai CI. Setelah kedua kapal sampai di perbatasan pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, kapal penjemput tidak kunjung datang. Kemudian, pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, 2 PMI dan satu ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia.

Diterangkan KombesPolTatan, saat itu pada pukul 23.00 WIB, kapal yang mengangkut 64 PMI, dan satu ABK berinisial CI naik ke kapal nelayan Malaysia. Sedangkan 61 PMI lainnya kembali ke Indonesia dengan kapal yang dibawa oleh mekanik kapal berinisial MK.

“Terjadi musibah, Kapal yang panjangnya 14 meter, kapal yang ada list warna hijau karam. Kurang 31 orang ya 31 orang termasuk 3 ABK itu dapat diselamatkan oleh kapal nelayan Malaysia Sabtu (25/1/2022) pukul 03.00 WIB,”ungkap KombesPol Tatan

Selanjutnya, 31 PMI itu dipindahkan ke kapal nelayan dari Tanjung Balai dan dibawa ke perairan Tanjung Balai dan disambut oleh para tersangka.

Halnya barang bukti atas kejadian perkara tersebut

1. unit kapal kayu (biru) dengan panjang sekira 14,5 M dan lebar 3,8 M. 1 unit kapal kayu ( coklat ) dengan panjang 16,5M dan lebar 3,8M. 1 unit mobil Avanza ( silver) dengan nopol BK 1298 KQ, 1 lembar STNK. 1 Unit HP Nokia model TA- 1174 ( hitam / milik Roni ) . 1 kartu ATM Bank BRI ( Milik Roni ). 1 Unit HP XIAOMI ( Putih kuning ( milik Dedi). 1 Unit HP Nokia Model TA-1174 ( hitam milik Samsul Abr ). 1 buah buku tabungan, buku notes ( milik Ilham Ginting ). Buku Tabungan BRI milik jamila. Tikar berwarna unggu. Tikar berwarna hijau.

Sedangkan pasal yang dipersangkakan dan ancaman hukuman tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI ) sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) subs pasal 10 subs pasal 12 dari UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 subs pasal 83 Jo pada 68 UU No. 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo pasal 55 dan pasal 56 KHUPidana.”di akhir dalam paparan press riliss ungkap KombesPol Tatan Dirsan Atmaja Sik

Ulvi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *