Labuan Bajo-TransTV45.Com| Kepala Desa Bari Moh Ali Ismail laporkan bendaharanya berinisial MMS ke Polsek Macang Pacar Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, NTT pada bulan Oktober 2021 atas dugaan penggelapan dana Desa tahun anggaran 2021.
Dugaan penggelapan dana desa yang dilakukan oleh bendahara Desa Bari inisial MMS tersebut terkait proyek pengerjaan lapen di Dusun Loger, Desa Bari Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, yang dianggarkan pada Tahun 2021 oleh Pemerintah Desa Bari yang hingga saat ini belum mulai di kerjakan lantaran dananya diduga sudah habis di tilep oleh bendahara Desa.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Bari Muhamad Ali Ismail, kepada wartawan yang dimana proyek pengerjaan lapen yang bersumber dari dana Desa itu belum bisa dikerjakan pasalnya dana tersebut diduga sudah lenyap ditilep oleh bendaharanya sendiri.
“Saya selaku Kepala Desa Bari bersama staf Desa sudah melaporkan bendahara kami terkait persoalan ini ke Polsek Macang Pacar untuk di proses lebih lanjut” Tuturnya.
Ia menyampaikan bahwa kami sebagai pihak pelapor sudah berapa kali di panggil dari Polsek untuk dimintai keterangan termasuk sebagai saksi dari TPK Desa Bari dan bendaharanya sendiri sebagai pihak terlapor.
Lebih lanjut Moh Ali menjelaskan, bahwa proyek fisik yang sudah dianggarkan oleh pemerintah Desa Bari Tahun 2021 tersebut ada 3 item pengerjaan fisik, yaitu diantaranya proyek pengerjaan lapen sepanjang 300 meter yang ada di Dusun Loger, kemudian pengerjaan jalan Setapak sepanjang 90,5 meter di Dusun Rengge dan pengerjaan jalan setapak di Dusun Bari Barat,” Jelas Kades Bari
Dari 3 item pengerjaan tersebut kata Moh Ali bahwa ada 1 item pengerjaan yang menjadi persoalan yaitu pengerjaan lapen di Dusun Loger karena belum dikerjakan alasannya karena uang sudah habis di pakai oleh bendaharanya, Ungkap Kades Bari.
Diketahui pagu dana proyek pengerjaan lapen yang bersumber dari dana desa yaitu sebesar Rp. 289.282.871 (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Dua Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) dengan volume pengerjaan 300 meter dan jangka waktu 180 hari kelender kerja yang sampai dengan saat ini belum mulai di kerjakan, dan belum ada penumpukan material sama sekali, Jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Macang Pacar IPDA Iwan Hendriawan Melalui Kanit Reskrim Bripka HP. Sitanggang, S.Sos kepada media ini (Sabtu, 15/1/2022) pagi membenarkan adanya pengaduan dari Kepala Desa Bari dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengumpulan data terkait adanya dugaan penggelapan Dana Desa Bari tahun 2021.
“Kami melakukan pengumpulan data berdasarkan informasi dan aduan dari Kepala Desa bahwa Bendaharanya diduga ada menggelapkan Dana Desa sekitar kurang lebih Rp. 280-an Juta,” Jelas Sitanggang.
“Kami telah memintai keterangan terhadap beberapa orang saksi yaitu terhadap Kepala Desa Bari saudara Moh Ali Ismail dan beberapa Staf Perangkat Desa Bari dan kami juga telah mengumpulkan beberapa foto kopi dokumen yang berhubungan dengan administrasi Dana Desa Bari tahun 2021,” Lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa karena dana Desa Bari tersebut bersumber dari Uang Negara, maka jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan dari Dana Desa tersebut maka ini dapat dianggap masuk dalam delik korupsi.
Sementara itu Lanjut Sitanggang, bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Mabar untuk penanganannya dilakukan langsung oleh Penyidik Tipidkor Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat dan dalam waktu dekat pihaknya juga akan melimpahkan data-data yang sudah ada ke Penyidik Tipidkor Polres.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil dan masih berupaya untuk melakukan konfirmasi bendahara Desa Bari berinisial MMS tersebut. *(Pedi/NTT/RED)