Lampung utara -TransTv45.com| Dalam upaya meningkatkan kemampuan Management dan Profesionalitas kinerja segenap jajaran aktivis Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK), Presiden Neo Governent Organization (NGO-JPK) Dr. Eri setianegara. SE.SH.MH memberikan Pembekalan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), materi dasar pemahaman tentang Upaya Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kepada segenap jajaran Aktivis JPK, saat melakukan kunjungan kerja (Kuker) di sekretariat Kordinator daerah Jaringan Pemberantasan Korupsi (Korda JPK) Kabupaten Lampung utara Provinsi Lampung, selasa (18/01/2022).
Pembekalan dan penyampaian materi Diklat tersebut di sampaikan secara langsung oleh Presiden Neo Governent Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Dr. Eri setianegara.SE.SH.MH bersama Kodinator Wilayah (Korwil) Provinsi Lampung didampingi Kordinator Daerah Kabupaten Lampung utara Alian arsil.
Dalam penjelasanya, usai memberikan materi Diklat kepada segenap jajaran, Kordniator Daerah JPK Lampung utara Alian arsil, mewakili Presiden NGO JPK Dr. Eri setianegara.SE.SH.MH memberikan pernyataan Resmi JPK,” Pembekalan materi dasar Diklat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kepada segenap jajaran JPK, merupakan bentuk komitmen dan Dukungan nyata serta Sinergitas dari JPK bersama Pemerintah Daerah dan Aparatur Penegakan Hukum (APH), dalam upaya dini pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi skala Prioritas Program kerja dari Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Indonesia,” jelas Alian arsil di awal pernyataan resmi JPK.
Selanjutnya Alan arsil juga berpesan kepada Segenapa Jajaranya,” Kepada rekan-rekan senasib seperjuangan Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) khusus nya Jajaran JPK Kabupaten Lampung utara, kiranya dapat melaksanakan tugas dengan baik, dimanapun berada agar selalu ingat Tugas pokok dan Fungsi (Tupoksi) Lembaga kita , yakni selalu melakukan Fungsi pembinaan dan mengarahkan, bukan menyalahkan. Lain halnya kalau kita sudah ingatkan, arahkan, akan tetapi tetap tidak di gubris, maka ambil tindakan tegas sesuai amanat UU Tindak pidana korupsi, yakni Laporkan dan seret mereka ke penjara,” agar ada Efek jera bagi pelaku Korupsi lainya,” ketus Alian arsil selaku Korda JPK Kabupaten Lampung utara.
Pada akhir Pemberian Materi Diklat, Presiden NGO JPK Dr. Eri setianegara.SE.SH.MH, menekankan Pentingnya Komitmen dan Sinergitas Bersama Pemerintah daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menyatukan Visi dan Komitmen bersama, dalam upaya Pencegahan dan pemberantasan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sesuai amanat Konstitusi dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang tertuang pada pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) tentang peran serta warga masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Tegas Presiden NGO-JPK.
Her.