Diduga Kantor Desa Gunakan Aliran Tenaga Listrik secara Ilegal

Breaking News374 Dilihat

Tangerang-Transtv45.com |Kantor pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang, sebagai kantor pelayanan publik atau pelayanan masyarakat, diduga telah gunakan aliran tenaga listrik milik PT PLN (Persero), dugaan sudah memberikan contoh yang kurang baik pada masyarakat, Rabu (29/01/2022).

Ada beberapa kantor pemerintahan desa di Kabupaten Tangerang tidak adanya kwh meter pada persil atau bangunan kantor desa, diduga kantor desa tersebut telah gunakan aliran tenaga listrik milik PT PLN (Persero), ke legalan penggunaan aliran tenaga listrik pada kantor desa adalah suatu bentuk memberikan contoh yang baik pada masyarakat,

Pemerintah Daerah sebenarnya sudah canangkan anggaran atau memberikan pasilitas untuk penggunaan aliran listrik agar legal, namun sangat disayangkan masih ada saja beberapa kantor desa di Kabupaten Tangerang gunakan aliran tenaga listrik ilegal, seharusnya pemerintahan desa bisa memperhatikan keadaan kantornya saat ini gunakan aliran tenaga listrik ilegal atau legal,

Dampak gunakan aliran tenaga listrik ilegal sebenarnya tanpa disadari sudah merugikan negara, karena aliran tenaga listrik yang digunakan milik perusahaan negara, yakni PT PLN (Persero) perusahaan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan terjadi hal tersebut jurnalis media online mengkonfirmasi pihak terkait PLN UP3 Teluk naga bidang T.E melalui via WhatsApp menjawab, “Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.. baik pa terima kasih infonya,kami teruskan ke bagian P2TL ya pa.. boleh tau itu desa apa ya? , ” ketik Daniel.

Lanjut menjawab jurnalis media online, ” Kedaung Barat Kecamatan Sepatan Timur, ” Balasnya.

Mengacu pada amanah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan
Ketentuan yang mengatur mengenai pencurian listrik ini juga diatur secara khusus oleh
Negara yang dapat kita lihat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Ketenagakerjaan pasal 51 ayat (3) yang mengatakan bahwa :
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan
hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling
banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Konfirmasi pada pihak Pemdes Kedaung Barat masih menunggu jawaban lebih lanjut untuk penjelasannya.

(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *