Majene – Transtv45.com |Pelanggaran hukum yang sering terjad jika pelaku tidak memahami peraturan perundang undangan. Memasuki babak baru 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Majene membuktikan ketajamannya dalam mengungkap kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Majene.
Kasus diawal 2022 ini, tentang penggunaan obatan-obatan terlarang, yang diungkapkan Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian saat memimpin press release, di Mapolres Majene, Selasa (18/01/2022).
Febryanto Siagian dalam press release menjelaskan, bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil memboyong dua terduga pelaku narkoba jenis shabu, pada Kamis 6 Januari 2022 di Lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur Kecamatan Banggae Timur.
“Berawal tertangkapnya DH (33), berdasarkan informasi masyarakat dan benar ditemui di saku kantong celana terduga tersangka dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok, ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp800.000,” urainya.
Mirisnya lanjut Kapolres Majene, bahwa HA merupakan oknum PNS Satpol PP aktif. “Selanjutnya HA diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan memang tidak ditemukan narkoba hanya saja alat hisap, korek gas dan kaca pirex semakin yang berada di rumahnya menguatkan keterlibatan HD pada kasus penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Tak hanya itu, HA juga mengaku hanya membeli barang haram itu dari NU yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang juga warga Kabupaten Polman.
“Atas kejadian ini, terduga pelaku diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 milyar yang dituangkan dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35,” papar Kapolres Majene.
Adapun rincian barang bukti yang disita sambung Kapolres Majene, diantaranya 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak Rp70.000 milik DH.
“Sedangkan barang bukti yang disita dari HA adalah handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas,” pungkasnya.
(Whd)