Bengkulu-transtv45.com/Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur melakukan eksekusi Peni Basri selaku tersangka perkara perzinahan di Polsek Maje, Rabu (19/01/2022). Eksekusi Peni dilakukan sekira pukul 10.00 WIB disaksikan Kapolsek Maje dan keluarga tersangka.
Proses eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novy Saputra dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kaur Carles Aprianto, beserta Jaksa Fungsional dan Pegawai dari Kejari Kaur.
Peni tersandung kasus pidana pasal 284 ayat 1 KUHP dan UU RI Nomor 8 tahun 1981 dengan amar putusan nomor 176/Pid/2020/PT BGL yang diucapkan pada tanggal 27 Januari 2021.
Pada saat penjemputan tersebut terpidana koorperatif dan tidak melakukan perlawan saat eksekusi berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu tersebut,kata Novy Saputra.
Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Rutan Manna untuk dilakukan ekseskusi sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Bintuhan menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan.
Sebelumnya diketahui bahwa Peni binti Basri diduga melakukan perselingkuhan dengan salah seorang pria beristri.
Perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum nomor PDM-68/Eoh.2/BTH/09/2020, tanggal 22 Oktober 2020 dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan nomor 85/Pid.B/2020/PN. Bhn, tanggal 03 Desember 2020.
Pada putusan tersebut terpidana melakukan banding hingga ke Pengadilan Tinggi Bengkulu namun dalam amar putusan tersebut Pengadilan Tinggi Bengkulu menguatkan putusan dari PN Bintuhan.
Peni masuk DPO setelah diketahui telah pergi ke Malaysia dan menjadi tenaga kerja wanita,pungkas Novy. (Dy 123)