Musi Banyuasin, transtv45.com 18/01/2022
Lima kecamatan yang terdiri dari Bayung Lencir, Tungkal Jaya, Sungai Lilin, Keluang dan Babat Supat kembali menghadiri undangan Rapat Lanjutan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Dengan menghadirkan semua elemen terkait seperti Bupati Musi Banyuasin dalam hal ini diwakili staffnya, tim ahli DPRD, Balegda, termasuk Apindo dan Perwakilan lima kecamatan melalui GEMPUR dalam hal ini melalui perwakilannya, Halilandi memaparkan adanya perbedaan antara Perda Provinsi Sumatera Selatan nomor 6 tahun 2019 dan Perda Musi Banyuasin nomor 2 tahun 2020, Adanya perbedaan penjelasan hak-hak masyarakat sekitar operasi perusahaan pada beberapa pasal dalam perda Provinsi dan Perda kabupaten.
Kami melakukan telaah antara Perda provinsi dan Perda kabupaten, disini terlihat jelas perbedaan hak-hak masyarakat sekitar operasi perusahaan pada kedua perda ini, perda provinsi Sumsel jelas hak-hak masyarakat sekitar operasi perusahaan yang diutamakan termasuk urutannya, sedangkan pada perda kabupaten muba Tenaga Kerja Lokalnya sifatnya se-kabupaten tidak ada penjelasan hak-hak masyarakat sekitar operasi perusahaan.
Halilandi juga menambahkan Dalam perda Provinsi Sumatera Selatan dijelaskan secara rinci hak-hak masyarakat sekitar, seperti yang tertuang dalam pasal 1 ayat (17) warga sekitar adalah masyarakat yang berdomisili disekitar perusahaan dalam jangka waktu paling sedikit dua tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk, sedangkan pada perda Musi Banyuasin tidak ada nomenklatur tentang masyarakat sekitar operasi perusahaan yang ada Tenaga Kerja Lokal / se-Kabupaten Muba, pasal 1 ayat (12) tenaga kerja lokal yang selanjutnya disingkat TKL adalah tenaga kerja yang berasal dari kabupaten Musi Banyuasindan atau tenaga kerja yang sudah berdomisili di kabupaten Musi Banyuasin yang memiliki kartu keluarga dan kartu tanda penduduk kabupaten Musi Banyuasin paling singkat 18 bulan disini terlihat jelas perdedaan kedua perda ini, terangnya
Selanjutnya Halilandi juga membandingkan pasal berikutnya Selanjutnya pada perea Provinsi pasal 22 ayat (1) dalam rangka mendukung upaya pemberdayaan tenaga kerja perusahaan wajib :
b. Dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan TK di sekitar operasi perusahaan, sedangkan pada perda Kabupaten pasal 24 ayat (1) dalam rangka penempatan Tenaga Kerja Lokal (TKL), perusahaan wajib mengutamakan TKL sesuai dengan kebutuhan TK Perusahaan. pasal 2 Prosedur dan kriteria penerimaan TKL oleh perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan ;
a. Tenaga kerja yang bersangkutan adalah penduduk Kabupaten sesuai dengan ketentuan pada pasal 12 ayat (2) huruf b. Dalam pasal-pasal ini terlihat jelas perbedaan yang mana Perda Provinsi lebih memprioritaskan masyarakat sekitar operasi perusahaan dan tidak dengan perda Kabupaten Musi Banyuasin, pungkasnya
Selanjutnya pada pasal 22 ayat (3) peran serta perusahaan dalam penempatan TK dilakukan dalam mengisi lowongan pekerjaan yang dibutuhkan dengan prioritas penyerapan secara urut meliputi :
a. Tenaga kerja yang bersertifikat BLK/LKK (pasal ini berkesinambungan dengan pasal sebelumnya pasal 22 ayat (1) huruf b
b. TK warga sekitar hasil pendidikan dan pelatihan perusahaan
c. Tenaga kerja dengan sertifikat LPTKS, dan
d. TK Umum
Disini jelas urutannya, tenaga kerja umum adalah pilihan terakhir setelah masyarakat sekitar operasi perusahaan diutamakan, sangat berbeda dengan perda Musi Banyuasin, tutupnya
Ditempat yang sama Dedi Zulkarnain Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mengapresiasi GEMPUR, menurutnya memang perlu adanya skala prioritas untuk masyarakat desa terdampak terutama untuk mendapatkan AK/1, Pelatihan dan pemberdayaan sebagai tenaga kerja oleh perusahaan. Dedi juga meminta agar pimpinan merekomendasikan untuk dibuat aturannya meminta agar pimpinan merekomendasikan untuk Disnaker segera memprioritaskan desa terdampak agar mendapat pelatihan dan AK/1, agar perusahaan memprioritaskan masyarakat sekitar operasi perusahaan, misal diperusahaan butuh 50 karyawan, agar 30 dari jumlah ini adalah masyarakat sekitar operasi perusahaan, selebihnya mengutamakan masyarakat kabupaten Musi Banyuasin,tuturnya
Tim hukum DPRD Muba juga mengapresiasi GEMPUR yang memiliki ide dan pemikiran untuk peduli kebijakan pemerintah Merupakan suatu kepedulian terhadap Pemerintah Daerah bahwa pemuda memiliki ide dan pemikiran untuk peduli, tentunya dengan batas-batas yang harus diikuti,ujar Bu Iin
Iin menambahkan sesuai tuntutan GEMPUR terkait prioritas bagi karyawan lama dan habis kontraknya agar tetap diberdayakan
Pada poin empat tuntutan GEMPUR, kalau orang sudah bekerja lama jangan diberhentikan. Kita dapat melaksanakan kerjasama persuasif dengan dorongan disnaker, dan perlu melakukan pembicaraan instens melibatkan APINDO yang ada di Muba.
Selama evaluasi kinerjanya bagus harap dipertahankan” tambah Iin
Disamping itu Yusri Arafat selaku perwakilan GEMPUR juga menyampaikan bahwa tidak mungkin rakyat tiba-tiba datang aksi dan sebagainya andai perda ini dirasa telah mengakomodir masyarakat sekitar operasi perusahaan
“Kami tidak tiba-tiba saja memprotes perda ini, tentu ada kajian-kajian yang kami lakukan, gejolak yang hari ini terjadi karena ada persoalan-persoalan teknis yang harus dibenahi Jangan sampai gejolak ini berkepanjangan, dan tentunya kita semua tidak mengharapkan adanya aksi lanjutan atau pembelokiran akses perusahaan dan sebagainya,harapnya
Menurut Yusri, selama ini masyarakat sekitar perusahaan diprioritaskan bekerja namun dengan adanya perda ini hak-hak prioritas masyarakat sekitar menjadi bias dan tidak jelas, dan cenderung lebih sulit mendapat pekerjaan, karena masyarakat desa terdampak cukup kesulitan mendapatkan informasi serta harus melengkapi persyaratan-persyaratan dalam penerimaan tenaga kerja
Selama ini ada skala prioritas untuk masyarakat sekitar” kata Yusri
Skala prioritas yang tertuang didalam perda ini bersifat abstrak, tidak menjelaskan secara spesifik hak-hak masyarakat sekitar tambahnya
Dialhir kalimatnya Yusri menanyakan upaya apa yang dilakukan DPRD MUBA atas perda Muba nomor 2 ini
“Apa upaya DPRD, Menyikapi perda Muba nomor 2 tahun 2020 ini, terkait skala prioritas” ujarnya
Edi Hariyanto ketua komisi 1 juga turut menyampaikan bahwa harus ada solusi dari apa yang dibahas hari ini
“Agar warga sekitar jangan hanya menjadi penonton, eksekutif dan legislatif agar mencari solusi terkait persoalan ini” ujarnya
Damsih Balegda juga menegaskan untuk perbaikan jika ada kalimat-kalimat yang sifatnya multi tafsir.
Sugondo ketua DPRD MUBA sekaligus pemimpin rapat pada hari itu membacakan hasil rapat :
Pertama, tuntutan dan masukan dari warga sekitar perusahaan yang terdampak agar diakomodir dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin yang mengatur tentang skala prioritas pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal disekitar operasi perusahaan
Kedua, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin agar menyampaikan data jumlah tenaga kerja lokal diperusahaan dalam kabupaten Musi Banyuasin ditahun 2019, 2020 dan 2021, dan
Ketiga, pembuatan AK/1 agar difasilitasi dapat dilakukan secara online dan bisa langsung di cetak oleh pencari kerja” terang Gondo
(Muju)