Pesawaran lampung – Transtv45.Com |Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.Pemerintahan Desa Padang Cermin menggelar acara Musdessus BLT-DD di Kantor Desa Padang Cermin,yang di hadiri Kepala Desa,BPD,LPM,Pendamping Desa dan seluruh Aparatur Desa, Rabu (19/01).
Dalam sambutannya Kepala Desa Padang Cermin Zubaidi.S,iP. Menyampaikan tentang aturan atau ketentuan penggunaan anggaran Pendapatan belanja Desa, Khusus anggaran transfer dana desa (DD) yang sudah ditentukan penggunaannya sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 104 pasal 5 ayat 4 sebagai berikut:
Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa Sebanyak 40% (empat puluh persen), Program ketahanan pangan dan hewani Sebanyak 20% (dua puluh persen), Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebanyak 8% (delapan persen), dari alokasi Dana desa setiap desa, Program sektor prioritas lainnya.
Berkaitan hal itu kepala Desa Zubaidi.S,iP memaparkan, “Anggaran dana desa yang di peruntukan khusus BLT-DD dari 40% tersebut mendapatkan jumlah 94 Kelurga Penerima Manfaat (KPM),yang terhitung mendapatkan masing-masing KPM Rp300 – / bulan selama 1(satu) Tahun terhitung dari bulan Januari 2022″, Jelasnya
Zubaidi.S,iP juga menghimbau kepada seluruh aparatur desa supaya dalam pendataan anggota Keluarga Penerima Manfaat (KPM), harus betul-betul layak dan mendahulukan keluarga miskin,dan yang belum pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, sesuai berdasarkan kriteria yang sudah di tentukan. ” Saya juga berharap kepada seluruh aparatur Desa, jangan sampai ada Informasi-informasi masuk yang menyangkut diantara aparat desa bermain mata dan terlibat langsung menjadi KPM. sesuai dengan ketentuan, perangkat desa di larang menerima Bantuan Tunai lansung Dana Desa(BLT-DD)”, pungkasnya
Penulis tejo