Mesuji – Transtv45.Com |Tugas seorang jurnalis/wartawan ialah mencari informasi sebagai bahan pemberitaan tanpa mengesampingkan kode etik jurnalistik. Konfirmasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan agar menjaga keberimbangan informasi. Meski terkadang keberadaan seorang jurnalis dianggap ancaman bagi segelintir pihak.
Di Provinsi Lampung, tepatnya di Kabupaten Mesuji, salah seorang jurnalis mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum petugas saat hendak melakukan konfirmasi di UPTD Kabupaten Mesuji, Senin (17/1).
Hendra, seorang wartawan Otoritasnews.id yang juga tergabung dalam Organisasi Jurnalis Posko Perjuangan Rakyat (JPPR) mengatakan, “Dengan arogannya, oknum pegawai negeri sipil (PNS/ASN) mengusir saya dari ruang lingkup kerja oknum PNS yang bekerja di Unit Pelayanan Teknik Daerah (UPTD) Provinsi Lampung.”
Lanjutnya, Ia membeberkan oknum yang mengusirnya saat bertugas sebagai jurnalis, “Namanya Lindika, Kasubbag TU Dinas PUPR Provinsi lampung yang di Kabupaten Mesuji.”
“Angkuh dan sombongnya seorang oknum PNS Lindika saat hendak upacara Hari Senin yang sedang menggunakan seragam PGRI,” ungkap Hendra, kesal.
Kronologi bermula pada Minggu (16/1), pukul 14.10 WIB, Hendra menerima telepon dari rekanan, bahwa ada kegiatan upacara pada Hari Senin di UPTD PUPR Provinsi Lampung yang ada di Kabupaten Mesuji.
Keesokannya, Senin (17/1), dirinya berangkat bersama temannya sebelum pukul 08.00 WIB, berniat melakukan kunjungan guna menjalin hubungan kerja dengan dinas. Namun, ketika hendak memasuki teras Gedung UPTD PUPR, mereka diusir.
“Tidak ada urusan dengan wartawan, ini acara kantor,” tutur Hendra menceritakan ucapan Lindika, oknum ASN yang mengusirnya.
Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera), Eko Hariyanto mengecam perilaku ASN tersebut karena mengusir wartawan saat menjalankan tugas.
“Secara hukum, ini salah satu tindak pidana. Sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999 BAB VIII Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi, ‘Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000’,” tegas Eko.
Terkait permasalahan ini, Hendra menyayangkan tindak pengusiran terhadap dirinya sebagai jurnalis. “Inilah kerja kami, sebagai kontrol sosial terhadap publik,” ujarnya.
“Tanpa dia sadari, pembangunan gedung dan gaji mereka yang duduk di sana, dari pajak rakyat,” cetus Hendra.
Dirinya meminta kepada Gubernur Lampung, Arinal, juga APH (Aparat Penegak Hukum) untuk memproses tindakan yang melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999, agar kejadian serupa tidak terulang kembali terhadap insan pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan (Lindika) belum menyampaikan konfirmasi terkait permasalahan ini.
(Pantusi)