RIAU-TRANSTV45.COM Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib telah dilakukan Penangkapan terhadap 1 ( satu) orang pelaku Penggelapan laki laki dewasa bernama *DEDI LANDO SAGALA*
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 374 KUHPidana.
*Dasar* :
Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I /2022/Riau/Resta Pku/Sek Rumbai, tanggal 12 Januari 2022
*Waktu Kejadian* :
Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib
*Tempat Kejadian Perkara* :
Jl. Darma tepatnya di gudang/ bengkel PT Global Jasa Express Kel. Agro wisata Kec. Rumbai kota Pekanbaru
*Pelapor/Korban* :
IRFAN ALS IPAN Laki-laki, Pekanbaru, 22 April 1981, Karywan Swasta , Islam , Jalan Padat karya perum Fajar asri blok C6 RT 004 RW 009 Kel.Umbansari Kec. Rumbai Kota Pekanbaru (081371456457)
*Pelaku* :
DEDI LANDO SAGALA,Tempat dan tanggal lahir Sipolha ( P.Siantar)/ 27 Desember 1992, Agama : Kristen, Alamat Pasir Putih Jalan Rajawali RT 003 RW 001 Kel. Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kampar,
*Saksi – Saksi* :
– HENDRI GAUTAMA ALS AWI, Budha, Laki-Laki , Umur 36 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta ( PT. Karyawan PT. Global Jasa Express) Alamat Jl. Darma Kel. Agrowisata Kec. Rumbai
*Barang Bukti* :
– 4(Empat) buah Ban ukuran 1000 Merk Goodrice kondisi sudah rusak
– 4 (Empat) buah Ban ukuran 1000 Merk Maxxiss kondisi rusak
*Kerugian Materil* :
Sekira Rp. 31.000.000.- ( tiga puluh satu juta rupiah)
*Pasal Yang di Sangkakan* :
Pasal 374KUHPidana .
*Kronologis Kejadian :*
Pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira jam 19.30 wib pelaku DEDI LANDO SAGALA memarkirkan mobil Mitsubishi Fuso roda 10 ( sepuluh) BM 9186 AU yang merupakan milik PT. Global Jasa Express ( PT. GJE) di lokasi gudang/ bengkel perusahaan PT. Global Jasa Express di Jl. Darma kel. Agro wisata Kec. Rumbai dan pelaku DEDI LANDO SAGALA menitipkan kunci dan mobil ke penjaga bengkel sehingga keesokan harinya Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 10.30 wib saksi IRFAN melihat kondisi mobil yg dikemudikan tersngka diparkir dan semua ban yang ada terpasang di mobil tersebut rusak, sehingga setelah dilakukan pengecekan maka diketahui bahwa semua ban yg terpasang kondisi rusak tersebut bukan lah ban yg pada awalnya di pasang pihak PT. Global Jasa Express pada saat pelaku hendak membawa mobil tersebut mengangkut barang dari Pekanbaru menuju Jakarta pada bulan November 2021 sehingga diduga pelaku sudah ada melakukan penggelapan delapan (8 ) buah ban mobil Mitsubishi Fuso BM 9186 AU tersebut , lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan. Sehingga atas kejadian tersebut pihak PT. Global Jasa Express mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut.
*Kronologis Penangkapan* :
Pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekira pukul 19.30 wib setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor IRFAN ALS IPAN dan saksi HENDRI GAUTAMA ALS AWI serta di dukung 8 (delapan) buah barang bukti ban mobil, kemudian dilakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, maka team Opsnal Polsek Rumbai melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU FEBRY HERMAWAN, S.Tr.K,MH. Kanit Reskrim Polsek Rumbai IPTU FEBRY HERMAWAN, S.Tr.K,MH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Rumbai AKP LINTER SIHALOHO.,SH.,MH. Selanjutnya Kapolsek Rumbai AKP LINTER SIHALOHO.,SH.,MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU FEBRY HERMAWAN, S.Tr.K,MH bersama team Opsnal Polsek Rumbai melakukan Penyelidikan dan benar diduga pelaku penggelapan sedang berada di Jl. Siak II Palas Kec. Rumbai, sehingga dilakukan penangkapan danpelaku di amankan ke Polsek Rumbai guna proses lebih lanjut. Talizame laia