Labuan Bajo-TransTV45.com| Sejak dikeluarkan Surat Larangan dari Bupati Manggarai Barat Edistasius Emdi.,S.E., dengan nomor : BKPPD. 870/536/XII/2021, yang berisi tentang larangan. Berikut isinya, Terkait berakhirnya Tahun Anggaran 2021 dan berakhirnya masa berlakunya Surat Perjanjian Kerja (SPK) atau Surat Pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (SPTK) di lingkup Kabupaten Manggarai Barat, maka dengan ini disampaikan kepada para pimpinan perangkat daerah dengan hal-hal sebagai berikut :
1.) Agar saudara-saudara yang telah mempekerjakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 mebyampaikan pemberitahuan kepada tenaga kontrak daerah terkait berakhirnya surat perjanjian kerja tersebut.
2.) Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas dharma bakti dari para tenaga kontrak daerah selama mengabdi di pemerintah kabupaten Manggarai Barat.
3.) Saudara-saudara dilarang untuk mempekerjakan tenaga kontrak daerah sebelum adanya surat keputusan pengangkatan kembali dari Bupati Manggarai Barat.
Saat ditemui media ini di Ruang KerjaNya, Kamis, (20/1/2022), Wakil Bupati Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes, angkat bicara tentang persoalan Pro dan Kontra diantara masyarakat yang sempat Viral di sosial media belakangan ini, terlebih lagi pada saat aksi demonstrasi oleh Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) yang berlangsung di kota Labuan Bajo dan sempat berorasi di depan pintu halaman Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), pada Senin (10/1/2022) yang lalu, dengan menyuarakan tentang penolakan pemberhentian TKD oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Menanggapi keluhan dari TKD dan segenap masyarakat Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, M.Kes., selaku Wakil Bupati Mabar menyampaikan bahwa, pemerintah tidak mungkin mengeluarkan peraturan tanpa memperhitungkan dengan matang tentang anggaran, terkait dengan TKD yang berjumlah 2.383 Orang kalau itu dikali Rp.1.950.000.,00 berarti sekitar 56 Miliar uang yang di keluarkan, makanya pemerintah pangkas untuk menghemat anggaran mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga tidak seberapa.
“Kami selaku pemerintah tidak mungkin mengeluarkan peraturan tanpa memperhitungkan dengan matang tentang anggaran. Terkait dengan TKD yang berjumlah 2.383 (Dua Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga) Orang kalau itu dikali dengan gaji Rp.1.950.000, berarti sekitar 56 Miliar uang yang di keluarkan. Maka dari itu pemerintah pangkas untuk menghemat anggaran mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga.
Untuk diketahui juga pemerintah sekarang sudah mengeluarkan peraturan yang menyebutkan bahwa di tahun 2023 tidak ada lagi TKD disetiap kabupaten/Kota, tetapi adanya tinggal PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K),” Ungkap Wakil Bupati Mabar yang akrab disapa dr. Weng.
Lebih lanjut Wabub dr. Weng mengungkapkan bahwa, “terkait TKD Bupati sudah mengeluarkan surat ke setiap OPD untuk mereka coba melakukan evaluasi karena perekrutan TKD itu berdasarkan kebutuhan disetiap OPD, kalau memang dibutuhkan harus di rekrut tetapi harus memperhatikan 4 (empat) indikator penilaian PERTAMA, lama bekerja atau lama menjadi mengabdi sebagai TKD KEDUA, Pendidikan atau jenis pendidikan KETIGA, Kinerjanya, KEEMPAT, Disiplin.
Dari keempat indikator ini punya nilai yang berbeda, kemudian yang tau tentang penilaian TKD yang rajin dan malas ataupun kinerjanya baik, itu semua adanya di OPD bukan di Kami (Bupati dan Wakil Bupati), tetapi yang kami tau hanyalah kami punya Pramu, malas tidaknya mereka.
Dalam hal ini OPD juga nanti kasih rangking (Peringkat), mereka yang rangking besar atau tinggi itulah yang di akomodir dan rangkingnya paling kecil pasti tidak akan akomodir, “Ungkap Wabub Weng.
Wabub kembali memaparkan bahwa sudah ada beberapa Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yang suda terbit Surat Keputusan (SK) diantaranya: Rumah Sakit, Polisi Pamomg Praja (Pol-PP), Dinas Catatan Capil, Dinas Sosial (Dinsos) dan bagian sekretariat yang ada di Kantor Bupati Mabar.
Diharapkan paling tidak minggu depan semuanya suda tuntas sehingga suda ada kejelasan tentang tenaga TKD yang diterima dan tidak diterima. Dasarnya dari semua itu atas kebutuhan dari masing-masing OPD.
“Sudah ada beberapa OPD yang suda terbit SK diantaranya yaitu Rumah Sakit, Polisi Pamomg Praja (Pol-PP), Dinas Catatan Capil, Dinas Sosial (Dinsos) dan bagian-bagian sekretariat yang ada di Kantor Bupati juga suda keluar.
Diharapkan paling tidak minggu depan semuanya suda tuntas sehingga suda ada kejelasan tentang tenaga TKD yang diterima dan tidak diterima. Dasarnya dari semua itu atas kebutuhan dari masing-masing OPD,” Tutur Wabub Weng.
Wabub Weng Juga menyampaikan, bahwa Pemerintah tetap berusaha untuk mencari solusi terkait dengan TKD yang tidak di akomodir.
“Semua TKD di Mabar ini semuanya anak kami, tentunya sebagai orang tua dan pemimpin ada dalam pikiran kami untuk membantu para TKD seperti dengan cara memanggil untuk melibatkan mereka bilamana ada pelatihan dari berbagai Kementerian, seperti contohnya menghidupkan UMKM dan tentunya orang pertama yang kita panggil adalah teman-teman dari TKD yang tidak di akomodir karna faktanya bahwa mereka suda bekerja keras untuk daerah ini, walau bagaimapun juga mereka sudah menyumbang untuk daerah ini,” Tutup Wabub Weng. *(NTT/RED)