Viral Rekaman Voice Dirut Tirta Komodo, Advokad Ahang : “Dia Sedang Beralibi”

Breaking News354 Dilihat
Marsel Nagus Ahang.,S.H./Advokad. (Foto : Isth)

Manggarai-TransTV45.com| Beredarnya rekaman suara Direktur Utama PDAM Tirta Komodo, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menuai kecaman dari berbagai pihak. Kecaman tersebut datang dari salah satu praktisi hukum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marsel Nagus Ahang.,S.H.

Menurutnya, rekaman suara Direktur PDAM Tirta Komodo tersebut sangat jelas menyebutkan jatah Bupati, Wakil Bupati, Sekda serta sejumlah Anggota Dewan, kata Ahang, melalui percakapan whatsapp, pada Jumat, (21/1/2022).

Selain itu, Ahang juga berpendapat bahwa apa yang dikelarifikasi oleh dirut PDAM Tirta komodo dibeberapa media sangat tidak masuk akal karena lain yang diklarifikasi, lain yang dibicarakan dalam rekaman voice tersebut.

Sementara faktanya, bahwa dalam rekaman tersebut sangat jelas menyebut jatah Bupati lima, jatah Wakil Bupati lima, jatah Sekda dua, dan jatah anggota DPRD ada yang satu dan ada yang dua.

Namun, kata Ahang jika merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik indonesia No 37 Tahun 2018 Tentang pengangkatan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris, anggota Direksi dan badan usaha milik daerah, pasal 30 point (1) menyebutkan, bahwa dalam jabatan anggota Dewan pengawas atau anggota komisaris dapat berakhir karena diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf c wajib disertakan alasan pemberhentian.

Kemudian pada point (2) soal pemberhentian dewan pengawas atau anggota komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa dilakukan pemberhentian apabila berdasarkan data informasi dapat dibuktikan sesuai pasal 2 dalam rujukan permendagri no 37 tahun 2018 bahwa kepala daerah selaku penyelenggara pemerintah dan berdasarkan keputusan KPM bahwa Bupati bisa memberhentikan dirut PDAM Tirta komodo karena telah membongkar rahasia negara.

Oleh karena itu, Ahang mendesak DPRD manggarai agar segera memanggil Dirut PDAM tirta komodo untuk mempertanggungjawabkan soal rekaman voice tersebut. Jila diperlukan bentuk tim pansus agar merekomendasikan dirut tersebut untuk diberhentikan dari jabatanya, tutup Ahang.

Dilansir dari GardaNTT. Com bahwa dalam rekaman suara itu juga Direktur Utama PDAM Tirta Komodo dengan tegas mengatakan dirinya tidak pernah takut kepada pihak manapun, selama dirinya bekerja sesuai dengan aturan dalam melayani masyarakat manggarai.

“Nggo nuk daku toe manga rantang meu aku e, co,o menurut meu eros keta DPR ho,o nggo tae daku toe manga rantang ata aku e, mau nakut-nakuti kita, saya tidak takut siapapun selama kita kerja lurus” (saya pikir begini, saya tidak takut kalian, apakah menurut kamu DPR ini besar? saya bilang begini saya tidak takut orang, mau nakut-nakuti kita, tidak takut orang saya)” tegasnya. *(Gordi/NTT/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *