Serang Banten – TRANSTV 45.com |Praktik kasus jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kembali terjadi. Kali ini di wilayah Baros di SMPN 1 Baros Serang, tepatnya Jl. Raya Pandeglang Km. 14.
Meskipun sudah ada pelarangan praktek jual beli LKS sesuai surat edaran Disdikpora nomor 420/078/skret, perihal edaran larangan tahun ajaran baru.
Bila pihak sekolah dengan sengaja menjual belikan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), para wali murid harus menolaknya karena itu tidak diperjual belikan.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa Kelas 7A berinisial NK, yang diarahkan salah satu guru berinisial W pengajar di SMPN 1 Baros Serang. Untuk membeli buku LKS di koperasi sekolah. Ungkap NK
Saat dikonfirmasi awak media TRANS TV 45.com, Terkait pengaduan wali murid NK, yang adanya dugaan praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terjadi di SMPN 1 Baros Serang. Edi Mulyadi selaku kepala sekolah SMPN 1 Baros, mengatakan, ” itu mah urusan koperasi ” kepala sekolah hanya merekomondasikan saja, jawab Edi Mulyadi ke awak media TRANS TV.com via sambungan telepon seluler, 22/1/ sabtu/2021
Dari hasil Konfirmasi tersebut, SMPN 1 Baros diduga telah melanggar peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) nomor 75/2016 tentang komite sekolah pasal 12 ayat 1. Sudah jelas dalam permen tersebut ditegaskan. Komite sekolah baik pribadi / kolektif dilarang melakukan praktik jual beli buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam / bahan pakaian seragam sekolah.
Dari hasil temuan tim awak media TRANS TV 45.com, akan dilanjutkan informasi tersebut ke pihak dinas pendidikan kabupaten serang dan dinas pendidikan provinsi.
Perihal diatas, tim awak media meminta tanggapan ketua OKP pemuda bulan bintang provinsi Banten, Muhammad Juhdi mengatakan, Rujukan hukum yang dikeluarkan pemerintah mengenai bidang pendidikan untuk semua jenjang sekolah, sudah jelas. Misalnya. terkait berbagai masalah dalam penggunaan buku pelajaran sekolah melahirkan produk berupa peraturan Menteri pendidikan Nasional (Permendiknas). No.2 tahun 2008. Salah satu sisinya. Yakni larangan bagi pihak sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid, kemudian lahir pula peraturan pemerintah. Nomor.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta diperkuat lagi melalui. Permendiknas Nomor.75.tahun 2016.seta udang – undang No.3 tahun 2017.
Namun masih ada saja sekolah – sekolah di kabupaten serang Banten yang diduga melakukan penjualan buku LKS melalui koperasi ragam dalih pun bermacam-macam salah satunya untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, sebagai pendamping.atau referensi pengetahuan bagi anak didik, Hal ini terkadang menjadi pembenaran, tanpa mengindahkan peraturan yang sudah jelas melarangnya,
Menyoal adanya praktik jual beli LKS, kepala cabang Dinas pendidikan kabupaten serang Banten Juhdi yang ditemui di ruang kerjanya, sabtu 22/1/Jan 2022). kepada TRANS TV 45. menegaskan, peraturan pemerintah yang melarang praktek jual beli untuk semua jenjang pendidikan masih berlaku, dan belum dicabut,
Kami bahkan ingin mengetahui apakah di serang Banten masih ada praktik jual beli buku LKS atau tidak ? Jika ada kami akan laporkan LKS itu hanya boleh digunakan bilamana dibuat oleh Guru yang bersangkutan, kalau dari pihak luar berjualan boleh, tetapi jangan oleh Guru. Tugas guru kan ada empat, yakni merencanakan,. melaksanakan, mengevaluasi, dan tidak lanjut,. Tidak ada dari sananya. Guru menjual buku, tuturnya
kalau pihak sekolah menjual buku sekolah melalui koperasi. Itu sudah termasuk pelanggaran hukum dan ditndak secara hukum. Dan untuk penegak hukum provinsi Banten, bertindak tegas dan segera dilakukan pemanggilan para pihak yang terlibat didalamnya dalam praktik jual beli buku Lembar Kerja Siswa tersebut. Tegasnya
(PARDI ALFARIZI)