Labuan Bajo-TransTV45.com| Keributan antara pengunjung yang terjadi di Tempat Hiburan Malam (THM) diduga Play Room, yang berlokasi di depan SMAK, SMPK, dan Seminari Loyola Labuan Bajo, yang terjadi pada Minggu, (23/1/2022) pukul 03.00 dini hari, mendapat sorotan dari warga setempat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Blasius Janu, selaku warga setempat dan juga sebagai anggota DPRD Mabar dari Partai Hanura, merasa resah terkait keributan yang terjadi di THM (Play Room), dan secara tegas meminta kepada pemerintah untuk menindak tegas pemilik usaha yang tidak memiliki izin usaha di Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Anggota DPRD tersebut di Rumah kediamannya yang berlokasi di kompleks Play Room, tepatnya di samping kanan play Room yang jaraknya cukup dekat sekitar 100 Meter, pada Minggu, (23/1) siang.
Belasius Janu mengatakan, ini peranan pemerintah, apakah izin di Play Room itu termasuk izin diskotik dan lain sebagainya. Saya berharap pemerintah harus tegas. Tertibkan lalu jalankan sesuai yang diizinkan. untuk apa, jangan sampai ada keributan-keributan gitu loh.
” Inikan peran pemerintah, mereka harus tegas, apakah Play Room ini memiliki izin diskotik/club atau tidak. harus ditertibkan dan dijalankan sesuai yang diizinkan, agar tidak terjadi keributan,” ungkap Janu.
Selain itu kata Janu, Ya betul, ini konsekwensi kota pariwisata super premium ini, sangat membutuhkan hal-hal semacam itu, akan tetapi perlu dilihat lokusnya atau tempat yang terbaik versi pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
“Ini sangat dibutuhkan di kota Super Premium, tapi harus dilihat lokusnya yang terbaik sesuai aturan pemerintah,” tuturnya.
Maka dengan itu, untuk tidak terjadi hal-hal seperti itu, perlu pemerintah turun tangan bidang perizinan, satpolpp, untuk melihat dan mengecek tentang keberadaan, dasar izin, tujuan dan apa yang dilakukan di tempat itu (Play Room).
Lebih lanjut, DRPD Fraksi Hanura tersebut menegaskan, Bukan hanya Play Room, dan untuk seluruh para pengusaha di Labuan Bajo, baik Itu Club, Restoran, Rumah Makan, dan lain sebagainya marilah kita taat asas, taat aturan, apa yang diberikan izin itu yang dilakukan. Jangan sampai yang diizin lain, lalu pelaksanaannya lain, dan ini artinya tidak saling menghargai.
” Untuk seluruh tempat usaha di Labuan Bajo, marilah untuk taat aturan, taat asas, apa yang diberi izin, itu yang harus dilaksanakan, jangan sampai yang diizin lain, tapi pelaksanaannya tidak sesuai izin, nah ini namanya tidak saling menghargai, pungkas Janu.
Dia berharap, agar kita saling menjaga kota Super Premium ini, kita saling dukung dari berbagai aspek yang pada intinya sesuai aturan yang ada.
“Lagi-Lagi DPRD tiga periode itu mengatakan, pemerintah harus tegas, kalau memang tidak ada izinnan yang jelas, ya harus diambil tindakan tegas.
Jangan sampai ada istilah-istilah seperti cukong-cukong, ada orang di belakang, dan lain-lain. janganlah ciptalan konflik. Jujur-jujur saja. Kalau memang pemerintah mengizinkan itu untuk tempat club silakan saja, tapi persyaratannya harus dilengkapi, seperti izin keamanannya.
Inilah peran pemerintah bidang pengawasan, pertanyaannya kemana pemerintah? Karena kalau sudah melaksanakan kegiatan selayaknya diskotik kenapa tidak ditegur, kenapa tidak diawasi, kenapa tidak diproses, dalam arti tidak harus penjara, maksudnya harus ada proses pembinaan, kalau memang tempat itu (Play Room) tidak memenuhi syarat izin untuk dijadikan diskotik/clup ya ditutup saja, jangan ada lagi istilah di back up atau apalah, jadi harus terbuka dan terus terang jangan ada mafia-mafiaanlah, mending nggak usah dan lebih baik jujur saja, tutup Blasius Janu, Anggota DPRD Mabar Partai Hanura.
Untuk diketahui, aksi saling dorong dan baku hantam, usai dibubarkan sicurity, pada Minggu (23/1/2022) pukul 03.00 dini hari.
Keributan itu terjadi di area parkiran motor tepatnya di depan THM (Play Room) yang berlokasi di depan SMAK Loyola Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Menurut aturan, salah satu syarat suatu tempat usaha untuk melaksanakan kegiatan usahanya adalah mendapatkan surat izin gangguan. Surat izin gangguan (“Izin HO”) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Di dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”) dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan Izin HO, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha. Selanjutnya, dalam Pasal 19 ayat (5) Permendagri 27/2009 dijelaskan bahwa pengaduan hanya diterima jika berdasarkan pada fakta atas ada atau tidaknya gangguan yang ditimbulkan kegiatan usaha.
Dapat melakukan upaya hukum yaitu, pengaduan kepada pemerintahan daerah setempat, untuk menyampaikan terdapatnya gangguan yang dilakukan atas kegiatan usaha tersebut. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 150 ayat (2) UU Perumahan, sanksi yang dapat dikenakan terhadap pemilik tempat usaha yang mengganggu kenyamanan lingkungan hunian dengan kegiatan usahanya yaitu sanksi administratif yang dapat berupa:
a.) Peringatan tertulis;
b.) Pembatasan kegiatan pembangunan;
c.) Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.) Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan;
e.) Penguasaan sementara oleh pemerintah (disegel);
f.) Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu;
g.) Pembatasan kegiatan usaha;
h.) Pembekuan izin mendirikan bangunan;
i.) Pencabutan izin mendirikan bangunan;
j.) Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah;
k.) Perintah pembongkaran bangunan rumah;
l.) Pembekuan izin usaha;
m.) Pencabutan izin usaha;
n.) Pengawasan;
o.) Pembatalan izin;
p.) Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu;
q.) Pencabutan insentif;
r.,) Pengenaan denda administratif;
s.) Penutupan lokasi.
Dasar hukumnya adalah :
1.) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
2.) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan
3.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
4.) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
Info yang dihimpun media ini, pemilik Play Room (Diduga Diskotik) masih berada di Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini belum berhasil mengkonfirmasi kepada pemilik Play Room terkait apa penyebab keributan tersebut. *(NTT/RED)