Pemerintah kabupaten dengan masyarakat desa Sukarami saling klaim jalan Ex galian C

Berita254 Dilihat

BENGKULU. TRANSTV45.COM| Senin 24/01/2022, Kisruh terkait jalan ex galian c yang terletak di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah hinggga saat ini dinilai belum ada kejelasan, hal ini tampak dari masing-masing pihak masih mengklaim atas kepemilikan jalan ex galian c tersebut.

Pihak dari salah satu warga Desa Sukarami Ibu Patmawati hingga saat ini masih bertahan berdasarkan SKT yang terbit pada tahun 1985 atas nama Almarhum orang tuanya, Ibu Patmawati juga meminta kepada Pemkab Bengkulu agar menunjukkan kepada masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah dasar penetapan aset terhadap ruas jalan ex galian c.

Saya beserta keluarga ingin melihat dasar Pemkab Bengkulu Tengah memasukkan tanah Almarhum orang tua saya tersebut ke dalam aset, ntah apa itu surat jual beli atau hibah agar kami selaku anak dari alamarhum tahu kejelasannya. Jangan hanya mengatakan limpahan dari Pemkab Bengkulu Utara tapi juga perlihatkan dokumen pendukung lainnya terhadap pelimpahan aset tersebut,jelas Ibu Patmawati.

Informasi yang didapat penetapan status ruas-ruas sebagai jalan Kabupaten Bengkulu Tengah terlihat pada surat keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor : 622 – 253 Tahun 2015 pada tanggal 19 Januari 2015. Juga terlihat pada surat dengan Nomor : 620/0110/DPKPP/2017 dengan tujuan Camat Taba Penanjung, yang mana surat yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bengkulu Tengah pada poin 1 berisi.

Sesuai peraturan daerah kabupaten bengkulu tengah Nomor : 15 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bengkulu Tengah Tahun 2012 – 2027, Surat Keputusan Bupati Bengkulu Tengah Nomor : 622. 253 Tahun 2015 Tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten Bengkulu Tengah dan menyatakan Aset Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor Register : 055 Penyerahan P3D dari Bengkulu Utara Tahun 2008.

Mengingat jalan tersebut adalah jalan ex galian c, seiring berjalan jalan tersebut digunakan untuk warga desa Sukarami atau warga desa lainnya sebagai akses menuju sawah atau kebun. Pun demikian dari warga Desa Tanjung Raman telah menggunakan jalan ex galian c tersebut hingga sekarang.

(dy123)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *