Proyek Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kab. Luwu Diduga Lakukan Eksploitasi Sungai

Berita303 Dilihat

LUWU.TRANSTV45.COM| Proyek peningkatan Bendung Suplesi Radda Kabupaten Luwu yang dilaksanakan oleh PT.Minarta Dutahutama senilai harga terkoreksi Rp. 33.700.898.380,60,- oleh SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Tahun Anggaran 2021 diduga terjadi Eksploitasi Sungai.

Eksploitasi Sungai tersebut diduga dilakukan oleh pelaksana kegiatan dengan cara mengambil Sumber Daya Alam berupa batu, pasir, tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Duagaan pengambilan material secara ilegal itu menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi Dewan Pengurus Pusat Lembaga Komunitas Anti Korupsi (DPP L-KONTAK) dapat menimbulkan longsor pada daerah disekitaran sungai.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi timnya, Dian Reski menjelaskan jika, PT.Minarta Dutahutama diduga telah melakukan penambangan secara ilegal yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem didaerah sekitaran sungai tersebut.

“Pengambilan material atau Sumber Daya Alam ini seharusnya ada izin tambang. Kenapa dibiarkan. Apakah perusahaan Pelaksana memiliki izin tambang tersebut? Kami punya buktinya,” imbuhnya.

Pengambilan material dari sungai tanpa izin harus segera ditindak lanjuti oleh aparat hukum (APH) karena menurut Dian Reski itu termasuk eksploitasi atau pengrusakan alam sebagaimana yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia pada Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 7.

“Siapapun dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan/atau tercemarnya lingkungan hidup dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, diancam dengan pidana sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dibidang lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan, ” tegasnya

Indikasi Eksploitasi Sungai menurut Dian Resky memperjelas jika Proyek Peningkatan Bendung Suplesi Radda Kabupaten Luwu tahun anggaran 2021 melabrak segala aturan yang dapat mengakibatkan perbuatan Tindak Pidana.

“Secepatnya kami akan melaporkan hasil temuan Lembaga kami ke APH untuk dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil yang diduga terlibat termasuk pemilik perusahaan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya,” tutupnya.

(Andika)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *