Jadi tersangka KPK, Eks Bupati Buru Selatan punya harta Rp.15,8M

Breaking News230 Dilihat

Jakarta – Transtv45.com | Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa di tetapkan KPK sebagai tersangka suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tercatat Tagop memiliki harta kekayaan senilai Rp 15,8 miliar pada 2021.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi KPK, Tagop memiliki 20 bidang tanah senilai Rp 10.280.200.000. Tanah itu tersebar di Jakarta Pusat, Buru Selatan, dan Maluku Tengah.

Selanjutnya, Tagop tercatat memiliki kendaraan senilai Rp 809 juta, di antaranya kapal ikan tuna sebanyak 20 unit hingga mobil Honda CR-V.

Lalu Tagop memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.470.000.000. Tagop juga memiliki kas sebanyak Rp 4.270.344.859. Namun Tagop tercatat mempunyai utang sebanyak Rp 970.080.936.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa pada 2011-2016. Selain itu, dua tersangka swasta, Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju, juga di tetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian di temukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Tagop akan di tahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Johny Rynhard di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga 26 Januari 2022.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama di mulai 26 Januari 2022 sampai 14 Februari 2022,” kata Lili.

Sementara itu, tersangka Ivana Kwelju belum di tahan. KPK mengimbau tersangka ini bersikap kooperatif.

“KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera di sampaikan,” katanya.

Tersangka Ivana Kwelju sebagai pemberi di sangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Tagop Sudarsono dan Johny Rynhard di sangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *