Sengkang-Wajo. TransTV45.com|Usai ribut di lantai 2 Pasar Sentral Sengkang kedua belah pihak Melakukan Restoratif atau Penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan di Mapolsek Tempe, kedua belah pihak dalam kasus tersebut Sepakat damai Pada hari Rabu (26/01/2022).
Pertemuan Keadilan Restoratif / Penyelesaian permasalahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempe AKP ABD. RAHMAN, S.H., M.H., M.M., didampingi oleh Penyidik Pembantu unit Reskrim Polsek Tempe.
Kejadian tersebut berawal saat terjadinya keributan di lantai 2 pasar sentral sengkang diduga telah terjadi penganiayaan yang dilakulan oleh terlapor berinisial Lel. H. BR terhadap diri pelapor berinisial Per. Hj. BE.
Usai dilakukannya mediasi Oleh pihak pengelola pasar akhirnya kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor serta Para keluarga dari kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian.
Adapun kesimpulan pada pertemuan tersebut diantaranya, Kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan (damai), terkait peristiwa Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Lel. H. BR terhadap pelapor/korban Per. HJ BE yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 di lantai 2 Pasar Sentral Sengkang Kec. Tempe Kab. Wajo.
Pihak Pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan kepada diri korban maupun kepada orang lain, Kedua belah pihak berjanji tidak akan saling menaruh dendam satu sama lain.
Kapolsek Tempe AKP Abd. Rahman, S.H., M.H., M.M mengatakan, Dengan ditempuhnya kesepakatan damai tersebut, kepada Pihak keluarga korban resmi mencabut laporannya di Mapolsek Tempe yaitu Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/I/2022/SPKT/POLSEK TEMPE POLRES WAJO/POLDA SULSEL, tanggal 18 Janiari 2022.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman lancar dan kondusif, Ujarnya. (Sek.tmp)
Andika