Dasar Tahapan Proses PAW Anggota BPD Desa Surakarta Yang Berpolemik Dan Surat Tak Sakti Pemkab Lampura.

Breaking News374 Dilihat

 

 

 

Lampung utara- TransTv45.com| Menindak lanjuti Pengunduran diri Tibransyah dan Rukbin Syah sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta Kecamatan Abung timur Kabupaten Lampung utara, masa Bhakti tahun 2022-2026, melalui surat pernyataan tertulis tanggal 7 Juni 2021 dan 9 Desember 2021 yang di tanda tangani dan di ketahui oleh Pj Kepala Desa Surakarta serta Camat Abung timur Mu’ad.S.ag.MM.

Maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta melaksanakan Musyawarah bersama warga masyarakat untuk memilih dan mengusulkan beberapa nama sebagai calon anggota pada masa Pergantian Antara Waktu (PAW).

Berdasarkan musyawarah yang dilaksanakan pada hari Jumat 10 Desember tahun 2021lalu, yang dihadiri oleh puluhan warga masayarakat dan tertuang dalam Absensi daftar hadir, telah di sepakati secara bersama untuk memilih dan mengusulkan beberapa nama calon, sesuai Notulen hasil Rapat Musyawarah tersebut yang berbunyi :

Pada hari ini tanggal 10 Desember 2021 jam 13.00, telah di adakan rapat musyawarah anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD), yang di hadiri oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa Surakarta, Tokoh masyarakat, anggota LPM dan Tokoh pemuda.

Adapun Hal-hal yang dibahas dalam musyawarah tersebut, antara lain, tentang Pergantian antar waktu (PAW) tiga Anggota BPD Desa Surakarta masa Bakti tahun 2021- 2026 di antaranya :

1.TIBRANSYAH
2.RUKBIN SYAH
3.NOVI SEPTIYANTI.

Setelah di adakan musyawarah oleh BPD dan warga masyarakat, terpilihlah Tiga nama calon, untuk di usulkan sebagai Anggota BPD pada masa pergantian Antar Waktu (PAW), adalah:

1.KAUSAR
2.SUHAIMI
3.ANTON GUNAWAN

Sesuai musyawarah yang di tanda tangani oleh :

1.ROSITA selaku Notulen Rapat
2.WIRAHADI KUSUMA selaku Wakil Ketua BPD
3.ALFASYAH. SE selaku Pejabat (Pj) Kepala Desa Surakarta. nomor : 470/101/Skt-At/ 2021, Yang di Perkuat oleh Pernyataan dari Pemerintah Kecamatan Abung timur dalam Surat Pernyataan bernomor : 141/262/46-LU/2021, yang di tanda tangani langsung oleh Camat Abung timur, Mu’ad. S.ag. MM, pada tanggal 13 Desember 2021.

Yang selanjutnya di usulkan kepada Bupati Lampung utara Cq : Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), melalui Pemerintah Kecamatan Abung timur dalam Surat bernomor : 141/247/46- LU/ 2021. Tertanggal 13 Desember 2021.
Tentang : Usulan anggota BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.

Dasar :
1.
1. Tentang Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Lampung utara nomor : 07 tahun 2016. Tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
2. Surat Kepala Desa Surakarta nomor : 470/141/SKT/AB/2021 tanggal 12 Desember 2021, Perihal Daftar Nama-nama anggota BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.

II. Atas Dasar tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan usulan Ketua, Wakil ketua, Sekretaris, anggota Badan Permusyawaratn Desa (BPD) Desa Surakarta, sebagai bahan pertimbangan bapak di dalam penertiban Surat keputusan Bupati Lampung utara, kami lampirkan Berita acara musyawarah dan Absensi (Terlampir).

Tertanda Camat Abung timur.
Mu’ad. S.ag. MM.

Namun selanjutnya, untuk kedua kalinya, pada tanggal 22 Desember 2021, Pemerintah Kecamatan Abung timur, kembali mengajukan surat kedua bernomor : 141/260/46-LU/2021 satu Berkas Prihal: usulan calon anggota BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.

Berlanjut kembali pada Tanggal 7 Januari 2022, Pemerintah Kecamatan Abung timur, mengajukan Surat Ketiga bernomor : 141/02/46-LU/2022, Prihal: Mediasi usulan anggota BPD Desa Surakarta.

Menindak lanjuti ketiga surat dari Pemerintah Kecamatan Abung timur, Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Lampung utara/Sekretaris Daerah melayangkan Surat bernomor: 141/30.1/25-LU/2022, tertanggal 21Januari 2022, Prihal : Tindak lanjut usulan anggota BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.

I. Dasar:
1. Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Lampung utara nomor : 141/720/25-LU/2021 tanggal 28 Desember 2021 Prihal: Tindak lanjut usulan BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur.
2. Surat nomor:141/247/46-LU/2021 Tertanggal 13 Desember 2021.

3. Surat nomor:141/260/46-LU/2021 Tertanggal 22 Desember 2021.

4. Surat nomor:141/02/46-LU/2022 Tertanggal 7 Januari 2022.

II. Sehubungan dengan surat di atas, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara Camat Abung timur, Bahwasanya mediasi dalam rangka penyelesaian usulan BPD Desa Surakarta Kecamatan Abung timur, telah terlaksana, namun dalam proses mediasi belum mendapatkan hasil, di karenakan terkendala Proses Administrasi dan penerapan pelaksanaan di lapangan, maka di pandang perlu untuk saudara Camat melakukan Evaluasi dan pendalaman di lapangan, Guna mengusulkan satu Berkas usulan BPD Desa Surakarta, untuk kami tindaklanjuti.

III. Demikian untuk di laksanakan atas kerjasamanya di ucapkan terimakasih.

 

An : Bupati Lampung utara / Sekretaris Daerah.

Ub : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra. Mankodri. SH.MM.

 

 

 

Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *