Gugatan Perdata wanprestasi (Ingkar janji) Yayasan Yu Amako Dan Mantan Ketua dilayangkan ke Pengadilan

Breaking News648 Dilihat

TIMIKA.TRANSTV45.COM| ungkap Tim Kuasa Hukum Samuel Takndare Law Office menyatakan Mantan ketua yayasan Yu Amako Stefanus Urumami memasuki persidangan yang ketiga di Kantor Pengadilan Negeri Kota Timika – Papua, 31 Januari 2022.

Kasus atau perkara ini di layangkan gugatan wanprestasi (hutang piutang) yang mengatas namakan Yayasan Yu Amako oleh mantan ketua Yayasan Yu Amako mengingkari janji atas hutangnya yang mengatasnamakan Yayasan Yu Amako dan sampai saat ini sudah memasuki sidang ke tiga

Kuasa Hukum Samuel Takndare, SH dan Partners selaku kuasa Hukum penggugat mengatakan kasus ini kita sudah memasuki sidang yang ketiga dan masih bersifat mediasi namun dalam hal ini kasus yang kami layangkan pertama adalah kasus hutang pihutang atau Wanprestasi dan sebelum kasus ini kami layangkan ke pengadilan Negeri kota timika, kami juga sudah mengambil langkah-langkah Hukum awal untuk mediasi para pihak, tetapi tidak mendapatkan solusi penyelesaiannya dikarenakan pihak Tergugat III Stefanus Urumami tidak menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pengacara Samuel Takndare Law Office

Lanjut, ada tiga pihak yang tergugat dalam kasus ini, yang pertama Yayasan Yu Amako Tergugat I, Frans Tumuka Ketua Yayasan Yu Amako Tergugat II dan Stefanus Urumami sebagai Tergugat III.

Lanjut, Yayasan Yu Amako adalah yayasan yang dibentuk untuk kepentingan 5 kampung tersebut yaitu kampung Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Tipuka dan Ayuka,. Yayasan ini dibentuk untuk kepentingan lima kampung tersebut dan biasanya setiap tahun mendapatkan anggaran dari PT : Freeport Indonesia sebesar Rp. 7 Milyard hingga Rp. 10 Milyard. Terang Pengacara mudah Samuel Takndare, SH saat diwawancarai media

Selain itu tergugat II Frans Tumuku selaku ketua Yayasan Yu Amako dan tergugat III Stefanus Urumami selaku mantan ketua Yayasan Yu Amako

Terang, Samuel Takndare, SH Kenapa tim kami menggugat pihak ketiga, karena pihak ketiga Stevanus Urumami itu meminjam uang mengatasnamakan Yayasan Yu Amako sekitar Rp. 2 Milyar lebih kalau dihitung keseluruhan kerugian yang dialami klien kami secara materiil dan immaterin dari klien kami dan itupun belum termasuk hutang-hutang diluar Yayasan yang belum dilunasi. Ungkap Samuel Pengacara mudah Samuel Takndare, SH

Saya juga menggugat Frans Tumuka karena kapasitasnya sebagai ketua Yayasan Yu Amako maka dialah yang harus bertanggung jawab atas kepentingan Yayasan Yu Amako, Nah padahal yang merugikan klien kami dan pihak pihak lainpun yaitu Stevanus Urumami dan Stefanus Urumami adalah mantan ketua yayasan Yu Amako

Sementara ini kami akan mendampingi Klien kami dalam pemeriksaan perkara yang sementara berjalan hingga putusan pengadilan yang berkekuatan Hukum tetap, Ungkap pengacara mudah Samuel Takndare, SH.

(Waris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *