Bone – Transtv45.com |Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggara negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasar dengan aturan tersebut dapat dinilai Drs. Enasong A. Mappa Kepala Desa (Kades) Abbumpungeng kecamatan Cina Kabupaten Bone, di duga melanggar Undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Saat awak media TransTv45 menyambangi Kades Abbumpungeng di kantor desa, tampak hanya terpajang papan Info Grafis APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2020. Dan tidak tampak lagi papan APBDes lainnya, sebagaimana lazimnya yang terdapat di kantor desa lain.
Ketika hal ini di konfirmasi ke Drs. Enasong A.Mappa kades Abbumpungeng Kec.Cina Kab. Bone, Senin (31/01/2022), kades mengatakan, ” APBDes itu sdh pernah di pasang tetapi jatuh. Jadi di lipat & disimpan di gudang. Apalagi saya sudah diperiksa oleh inspektorat dari kabupaten yang dipimpin oleh Andi Haedar sebagai ketua tim. Di samping itu kondisi kantor yang kurang memungkinkan & merusak pemandangan “, jelasnya.
Berdasarkan hal tersebut, di mohon perhatian instansi terkait untuk menghimbau pemasangan papan APBDes secara benar & transparan sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Sisi lain dari keterangannya, kades menambahkan, ” saya ini sebelumnya bertugas di kantor kecamatan & di amanahkan untuk menjabat jabatan kades selama dua tahun, karena kades Abbumpungeng mengundurkan diri. Dan nanti pemilihan Kades serentak baru – baru ini saya terpilih. Itupun sayapencalonan karena adanya dukungan dari keluarga & masyarakat “, imbuhnya.
H. Muh. Syarkaw/i A.Batara