Lampung utara- TransTv45.com | Lantaran di duga ada kepentingan dari oknum dan Pihak-pihak tertentu, yang merasa tak sepaham dan terusik atas hasil musyawarah yang dilaksanakan oleh BPD bersama warga masyarakat, yang memilih dan mengajukan usulan beberapa nama calon dalam Pergantian Antara Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, Diduga telah membuat oknum dan pihak-pihak di maksud, berupaya menghambat dan menjegal Proses penetapan calon di tingkat Kabupaten Lampung utara, dengan mengajukan berkas usulan serupa dalam Format isi berbeda, melalui Kecamatan Abung timur, kamis (03/02/2022).
Seyogyanya, pengajuan usulan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD Desa Surakarta, yang di ajukan ke Pemerintah Kabupaten Lampung utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), seharusnya Kecamatan Abung timur, hanya mengajukan usulan hasil Musyawarah BPD bersama warga masyarakat desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada paragraf 5 tentang pengisian anggota BPD antarwaktu Pasal 22 (1) (2) ayat (1).
Perihal Adanya dua berkas usulan yang di ajukan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung utara, Camat Abung timur Mu’ad.S.ag.MM, beralasan dirinya tak kuasa menolak usulan kedua, lantaran tak memiliki alasan untuk menolaknya, terlebih yang menerima dan memeriksa Berkas usulan adalah Kepala Seksie (Kasie) Pemerintahan, apa bila telah di tanda tangani oleh Kasie Pemerintahan, maka ia pun menanda tanganinya, karena di anggap telah lengkap, saya juga tak berani untuk memutuskan, karena saya khawatir dapat terjadi Konflik, makanya saya meminta Pemkab yang memiliki kewenangan lebih luas, untuk memutuskanya, mengingat keterbatasan yang ada di Kecamatan Abung timur,” Dalihnya pada media.
Meskipun telah di berikan surat oleh Pemkab Lampung utara, untuk segera dilaksanakan, tetapi Faktanya tak di laksanakan, oleh Camat Abung timur, yang terkesan mengabaikan, bahkan kembali melemparkan Persoalanya ke Pemkab Lampung utara.
Berdasarkan keterangan Camat tersebut, maka dapat diduga kuat, telah ada upaya yang dilakukan oleh oknum atau pihak tertentu, yang sengaja ingin menghambat dan berupaya menjegal Proses usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta, hasil musyawarah BPD bersama warga masyarakat.
Seharusnya dari awal, untuk menghindari terjadinya polemik, Kecamatan Abung timur dapat secara tegas, untuk menolak setiap pengajuan usulan serupa dari pihak manapun, dan hanya mengajukan satu usulan hasil musyawarah BPD bersama warga masyarakat, selaku pemilik kewenangan, sesuai peraturan dan Perundangan yang berlaku tentang Keberadaan BPD.
Menyikapi hal yang terjadi dan berdasarkan pernyataan Camat Abung timur Mu’ad.S.ag.MM, saat di minta tanggapanya oleh media, terkait polemik yang ada, yang menjelaskan beragam alasan dan berdalih Takut terjadi Konflik, maka dapat diduga, Camat tersebut telah menciptakan Polemik, yang membuat pengajuan usulan PAW anggota BPD Desa Surakarta menjadi terhambat proses penetapanya, lebih mirisnya lagi, surat dari Pemkab Lampung utara / Sekretariat Daerah, terkesan di abaikan dan tak di laksanakan oleh Camat Abung timur Mu’ad.S.ag. MM.
Terbitnya surat dari Pemkab Lampung utara / Sekretariat Daerah, nomor :141/30.1/25-LU/2022 tertanggal 21 Januari 2022, yang di tujukan kepada Kecamatan Abung timur, agar melakukan Evaluasi dan pendalaman dilapangan, guna mengusukan satu berkas usulan BPD Desa Surakarta untuk kami tindaklanjuti.
Demikian untuk dapat dilaksanakan dan atas kerjasamanya di ucapkan Terimakasih.
Bupati Lampung utara / Sekretaris Daerah
Ub : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra
Mankodri. SH.MM.
Maka tidaklah berlebihan, apabila Bupati Lampung utara, berkewajiban untuk Melakukan Evaluasi terhadap Kinerja Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM.
Her.