Terbentuknya Kepengurusan & Keberadaan DPD KPK Tipikor Probolinggo

Breaking News878 Dilihat

PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM| Rapat DPD KPK Tipikor Probolinggo dilaksanakan di kantor sekretariat DPD KPK Tipikor Probolinggo,

Landasan Hukum Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pengawasan Korupsi :

– UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 pasal 1 yang berbunyi “Pemberantasan tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian tindakan untuk mencegah & Memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan dengan Peran Serta Masyarakat

– Peraturan Pemerintah RI No. 45 Th. 2017 tentang Partisipasi Masyarakat  dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

– Peraturan Pemerintah RI No. 43 Th. 2018 tentang Tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi

Landasan Hukum KPK TIPIKOR :

– Notaris Drs. Mohammad Yusuf, Dipl. Eng.

_Kepmen Kehakiman RI No. C-1368.HT.03.01 Thn. 1999.

Akta Notaris No. 4 Tgl. 27 Des 2016 .tentang Pendirian Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK TIPIKOR )

NPWP : 91.318.512.0-542.00.

KOMISI PENGAWASAN KORUPSI TINDAK PIDANA KORUPSI. (KPK +TIPIKOR)

Kepmenkumham RI : AHU-0043267.AH.01.04 Tahun 2016 Tentang Badan Hukum Yayasan. (sebagaimana dimaksud Akta Notaris tersebut KPK TIPIKOR adalah salah satu organisasi masyarakat/Komisi kemasyarakatan yang berada dibawah naungan Yayasan)

Sesuai Pedoman AD/ART yang ditetapkan melalui Akta Notaris Drs. Mohammad Yusuf, Dpl. Eng. No. 4 Tahun 2016 tentang Pendirian Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK TIPIKOR ) termasuk dalam hal ini yang berkaitan dengan Lambang dan Nama Organisasi telah diatur dalam ADART/Legalitas/Kode etik KPK TIPIKOR.

Sebagai berikut :

1. Komisi Pengawasan Korupsi kemudian disingkat namanya menjadi KPK TIPIKOR adalah Organisasi Kemasyarakatan dengan Ruang lingkup Nasional/Daerah atas dasar kesamaan kegiatan & fungsi dibidang pendidikan pencegahan dan pengawasan tindak pidana korupsi.

2. Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi ( KPK TIPIKOR ) adalah Komisi kemasyarakatan independen dalam rangka pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi

Tujuan KPK TIPIKOR secara garis besar

Adalah Meningkatkan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pengawasan Tindak Pidana Korupsi dan Menciptakan kerjasama yang harmonis antara Lembaga Negara Penegak Hukum dengan Komisi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud yaitu Ormas Komisi Pengawasan Korupsi ( KPK TIPIKOR ) dalam upaya pemberantasan korupsi.

Fungsi KPK TIPIKOR

1. Wadah Pendidik, Penggerak, Pengarah dan Pemersatu Masyarakat dalam Pengawasan korupsi tindak pidana korupsi.

2. Penyalur Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Forum Nasional/Daerah maupun internasional.

Kegiatan KPK TIPIKOR

1. Meningkatkan kesadaran Masyarakat akan bahaya dan dampak tindak pidana korupsi.

2. Memperjuangkan Tegaknya Supremasi Hukum dengan menghormati serta menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, etika, akhlak dan moral.

3. Berpartisipasi dan ikut ambil bagian sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan anti korupsi.

4.Menumbuh kembangkan pola pikir dan mendidik masyarakat ke arah tanggungjawab dan pengabdian bagi kelangsungan pembangunan nasional/daerah serta menciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN ( Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ).

5. Mengadakan seminar dan workshop yang bertemakan wawasan serta mengkampanyekan anti korupsi dan anti diskriminasi dalam aspek kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

6. Mengadakan Pelatihan dan Pendidikan pengembangan sumber daya manusia dengan prinsip motivasi berprestasi.

Adapun susunan pengurus KPK TIPIKOR Probolinggo yakni Ketua yang saat ini dijabat oleh H.M. Sagi, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara dan Ketua ketua divisi diantara Divisi Humas, Divisi Pengawasan dan Pencegahan KKN, Divisi Pengaduan Masyarakat, Divisi Litbang SDM, Divisi investigasi, Divisi intelijen, Divisi Hukum, Divisi Timsus, Divisi Edukasi Anti Korupsi, Divisi Keagamaan, Kesehatan, Divisi Ekonomi, Divisi Informasi & Pers, Divisi Sosial, Divisi Seni Budaya, Divisi Kemitraan antar Lembaga.

Dalam kesempatan tersebut Pengurus DPD KPK TIPIKOR Probolinggo melaporkan keberadaan Organisasi kepada yth. Bupati Probolinggo cq. KEPALA KESBANGPOL dan diakuinya Keberadaan Organisasi KPK TIPIKOR atas nama Pemerintah Kabupaten Probolinggo Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik No. B/230/1599/KESBANGPOL-KSBAKE/X/2022.

Dengan ini kami mengajak Masyarakat Probolinggo mari bergabunglah di KPK TIPIKOR bersatu dalam peran serta masyarakat mengupayakan pencegahan dan pengawasan korupsi menyeluruh hingga pelosok kabupaten Probolinggo.

KPK TIPIKOR Menyediakan Bantuan Hukum berupa Pengacara Pengacara Ternama Probolinggo untuk mendampingi korban dan saksi serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam melindungi saksi dan korban.

Apabila Warga Masyarakat mengawasi dan mencegah serta menemui Tindakan Yang diduga terindikasi Korupsi atau tindakan menyalahi aturan, antara lain berupa :

1. Kerugian Keuangan Negara/Daerah.

2. Penggelapan/Penyalahgunaan dalam Jabatan.

3. Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan.

4. PUNGLI.

5. Pemerasan.

6. Perbuatan Curang.

7. Gratifikasi.

8. Penyimpangan Dana Operasional Sekolah

9. Alokasi Dana Desa, dan lain sebagainya.

Salam Anti Korupsi, Berani Jujur itu Hebat.!

(IPUL PROBO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *