Di duga Udin Bacok melakukan perdagangan anak di bawah umur

Breaking News391 Dilihat

ROKAN HULU. TRANSTV45.COM| Di duga pelakuTindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO) yang terjadi diTambusai Utara pada Salah satu Cafe remang remang bermodus jual tuak atas nama pelaku Udin bacok, di RT/ 08 Dusun II Desa Persiapan, Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul),

“Tepatnya di hari Kamis (18/11/2021) 3 bulan lalu, Masih belum juga ada tindakan polres Rokan Hulu untuk mengamankan pelaku penjualan anak tersebut,

“Hal itu diungkapkan oleh Pelapor Tim wartawan berbagai media

“Secara tak sengaja tim media melihat Udin bacok Kembali melancarkan aktifitasnya seperti semula, menjual tuak dan mengadakan karaoke ditempat yang sama.

” Di tempat yang berbeda salah satu tim media juga sempat berbincang bincang dengan Udin bacok, dan menyampaikan,

” Kami kalau nda bukak usaha jualan tuak apa untuk makan kami bang sebut Ujang bacok,

 

Menyikapi kejadian tersebut dan pelaku yang di duga memperjual anak di bawah umur, tim media sangat berharap, polres Rokan Hulu bertindak tegas,

“Terlebih lebih kiita telah melihat aktifitas dari Udin bacok kembali beroperasi seperti sedia kala? Saat kita bertemu, ia langsung mengumpulkan para preman untuk berhadapan dengan kami,”ungkap MJ

“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, kami terpaksa menghindar dan undur diri,”tambahnya’

“MJ berharap kepada Polres Rokan Hulu, agar segera menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku.ungkapnya,

” Inisial BY juga menambahkan terkait tentang pelaku dugaan TPPO tersebut, agar pihak yang berwajib segera menangkap dan menggelandang sekaligus diadili sesuai dengan proses hukum yang berlaku,

“Sementara itu Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Buyung Kardinal, SIK saat dikomfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya mengatakan, mengucapkan trimakasih atas informasi ” jawabnya”

(Irwansyah Hasibuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *