Sidang Ke Dua Bupati Non-aktif Tantri Dan Hasan Aminuddin, Perkara Jual Beli Jabatan

Breaking News331 Dilihat

Surabaya, TransTV45.com | Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari, SE dan suaminya, DRS H. Hasan Aminuddin MSi sidang melakukan lanjutan perkara jual beli jabatan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Tipikor Surabaya, Jawa timur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arif Suhermanto menjelaskan kepada wartawan, saat ini pihaknya sedang fokus pada pembuktian perkara kasus tersebut. Dari kelima orang saksi yang dihadirkan, mereka memang mengakui ada kebiasaan untuk melakukan pemberian uang terkait jabatan kepala desa. hari Jumat, tgl 4/2/2022.

Terkesan udah jadi tradisi dari tahun ke tahun hal seperti itu. Disampaikan oleh lima orang saksi dan juga memang jabatan itu memberikan sejumlah uang kepada Hasan Aminuddin.

Masih kata Arif, dalam kepemimpinan Puput Tantriana Sari, terdapat istilah bupati syariat dan bupati hakikat. Oknum yang berperan sebagai bupati hakikat diaktori tak lain adalah Hasan Aminuddin, yang sebelum menjabat anggota DPR-RI, merupakan Bupati Probolinggo.

Inilah nama kelima saksi yang dihadirkan adalah Kepala Dinas PMD Probolinggo, BKD Probolinggo, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta camat. Sidang itu terkait kasus jual beli jabatan kepala desa yang dilakukan oleh Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin..

Perlu diketahui, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring OTT, akhir Agustus 2021 lalu. Ia ditangkap karena terlibat jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa di wilayahnya.

Dalam praktiknya, mereka yang bakal menjabat Pj Kades diwajibkan menyetor uang antara Rp 15 sampai 20 juta. Baru rekomendasi untuk jabatan itu bakal diparaf oleh Hasan Aminuddin.

IPUL PROBO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *