Kordianus Lado, Bukan Lagi Wartawan TransTV45 Mulai Hari Ini

Breaking News930 Dilihat
Kordianus Lado, Mantan Wartawan TransTV45 Wilayah Kabupaten Manggarai. (Foto : Isth)

Ruteng-TransTV45.com| Menanggapi berita di beberapa Media yang beredar atas nama Kordianus Lado alias Kordi memang pernah berkerja di Media TransTV45 Online sebagai Reporter untuk wilayah Kabupaten Manggarai, NTT.

Untuk itu sebagai Pemimpin Perusahaan Mr. Pelis Feliks waruwu memberikan kalrifikasi, bahwa wartawan atas nama Kordianus Lado, secara resmi mulai hari ini Minggu 6 Feberuari 2022 telah dikeluarkan sebagai Wartawan/Reporter dari media TransTV45 online.

Menurut Pelis Feliks waruwu, alasan pemecatan Kordi adalah adanya pemberitaan dibeberapa media online beberapa minggu lalu dan har ini, adanya pemerasan terhadap oknum kepala sekolah dan hari ini diberitakan telah melakukan hal yang sama, dan telah dilaporkan di Pihak Kopolisian oleh Kepala Sekolah di salah satu lembaga Pendidikan.

Satu minggu lalu rame diberitakan di beberapa media online salah satunya media Detakterkini.com, dimana Kordi diduga melakukan pemerasan terhadap salah satu lembaga sekolah di SDK Kedindi Reok, Kabupaten Manggarai dengan jumlah Rp. 5.000.000., (Lima juta rupiah) dan berakhir damai. dan hari ini lagi-lagi media Detakterkini.com, meluncurkan pemberitaan bahwa Arnoldus Don, Kepala Sekolah Dasar Katolik (SDK) Bajak melaporkan Kordianus Lado, seorang wartawan media online TransTV.45.com wilayah Manggarai kepada Kepolisian Sektor Reok, Manggarai, NTT, Jumat (4/2/2022).

Kepsek yang memimpin lembaga pendidikan di wilayah Desa Watu Tango, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT itu melaporkan Kordi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Reok atas kasus dugaan intimidasi dan pemerasan.

Dengan modus mendatangi kepala sekolah itu dan diimingi-imingi ada kejanggalan pengelolaan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Lado diduga memeras dan mengintimidasi kepsek Arnold, dengan menerima uang dengan jumlah Rp. 500.000., (lima ratus ribuh rupiah).

“Kordi diduga telah melanggar dan merugikan nama baik perusahaan media TransTV45, ujar Feliks.

Lanjut Pelis Feliks waruwu, setelah dikeluarkan dari media TransTV45, terkait masalah hukum atas nama Kordianus Lado alias Kordi diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dimana Tempat Kejadian Perkara ( TKP).

”Kita serahkan kepada pihak Kepolisian, informasinya korban (Kepala sekolah tersebut) sudah melaporkan ke Polisi,” tuturnya.

Pemimpin Perusahaan TransTV45 online berharap kepada Kordi sendiri untuk mempertanggungjawabkan terkait perbuatannya yang telah melanggar hukum, karena apa yang dilakukan oleh Kordi merupakan tindak kejahatan dan diluar tanggung jawab redaksi.

Setiap wartawan transtv45.com dibekali kartu Pers saat peliputan dan namanya tercantum di box redaksi. Jika ada yang mengaku wartawan transtv45 tanpa menunjukan id Card dan namanya tidak tercantum di Box redaksi maka itu adalah penipuan, Segera lapor ke pihak berwajib dan atau lapor ke managemen transtv45, tutup Feliks. *(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *