LUWU. TRANSTV45.COM|Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menyoroti tajam Pembangunan Proyek Jalan Beton di Desa Tampina, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur Tahun anggaran 2021.
Proyek senilai hasil negoisasi Rp. 2.638.941.231,84 itu dilaksanakan oleh CV. Putra Mahkota Adyaksa sepanjang 979 meter terindikasi Mark-up anggaran.
“Berdasarkan hasil analisa tim kami, ada ketidakwajaran harga. Dan itu besar nilainya,” ungkap Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi DPP L-KONTAK.
Dalam rilisnya, Dian Resky yang akrab disapa Eky menilai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan tidak tepat dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PU Kabupaten Luwu Timur itu tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Efisiensi anggaran sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 6 Perpres No. 12 Tahun 2021 diduga tidak terpenuhi, dan jika dibiarkan ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Eky bahkan menantang PPK dengan memanggil dia dan timnya terkait hasil monitoring lembaganya. Ketidakwajaran harga menurutnya bisa berdampak pada perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dituangkan pada Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami menduga adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh PPK dengan memanfaatkan kewenangannya yang dapat berakibat kerugian negara,” tuturnya.
Eky bahkan bersama timnya sedang menyusun analisa hasil monitoring lembaganya dan berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum nantinya.
(Andika)