Camat Abung Tengah Kasim.SE.MM Hadiri Musyawarah Penetapan KPM BLT DD Desa Pekurun Barat.

Breaking News221 Dilihat

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampung utara-TransTv45.com|Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Hadiri Musyawarah Penetapan KPM Bantuan Langsung Tunai – Dana Desa (BLT- DD) Desa Pekurun Barat Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung utara, Senin (7/02/2022).

Pada pemaparanya, Camat Abung Tengah Kasim.SE.MM menyampaikan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, Pasal 5 Ayat 4 Poin A berbunyi Program Perlindungan Sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen)

Camat menambahkan Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.07/2021, Kriteria atau syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT – DD, Sebagai berikut :
1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan di prioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Kehilangan mata pencaharian.
3. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau APBN.
5. Keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid – 19 dan belum menerima bantuan.
6. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Pada Kesempatan yang sama Camat juga menyampaikan Situasi Peningkatan Covid – 19 di Kabupaten Lampung Utara.

Untuk itu saya meminta Kepada Satgas Covid – 19 Desa dan Satgas Covid – 19 Kecamatan agar dapat melakukan Pemantauan bagi Warga Pendatang dan warga yang baru pulang dari melakukan perjalanan dari luar daerah khususnya dari Zona yang terpapar Covid – 19 agar dapat melakukan Isolasi mandiri, dan juga tetap melakukan Penerapan Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Camat menambahkan Jika ditemukan warga yang diindikasikan ke arah terpapar Covid – 19 agar segera Satgas Covid – 19 melaporkan ke Satgas Covid – 19 Kecamatan untuk segera mengambil langkah – langkah pencegahan. Pungkas Kasim.

Camat juga meminta kepada Satgas Covid – 19 Desa, agar dapat mengaktifkan kembali Posco Covid – 19 desa agar memudahkan Komunikasi jika ada warga yang terpapar Covid – 19, saya juga meminta kepada Kepala Desa untuk mempersiapkan ruang Isolasi sebagai antisipasi jika warga yang terpapar Covid – 19 tidak menghendaki isolasi di rumah.

Turut hadir, Camat Abung Tengah Kasim, S.E.,M.M. Babinsa, Babinkantibmas, Kasi Kesra, Pendamping Desa, Sekretaris Desa Beserta Perangkat, Ketua BPD beserta anggota, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, serta hadirin undangan.

Her/Hum Kec AT,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *