Nagan Raya-TransTV45.com| Anggota Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud., S.H.,M.M., telah berhasil mengamankan 1 (Satu) orang tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, yang berkolasi di Desa Cot Sala Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Pada Rabu 09 Februari 2022 sekitar pukul 15:40 WIB.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud., SH.,MM. kepada media ini pada Rabu, (9/2) malam.
“Benar anggota Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, telah berhasil menangkap satu orang tersangka tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,” tutur Kasat Reskrim Machfud.
Ia juga menjelaskan, bahwa hari ini Unit V Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya, berhasil mengamankan pelaku di kediamannya yang berlokasi di Desa Cot Sala, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, sekitar pukul 15.40 WIB.
Lebih lanjut kata Machfud, pada saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri ke arah belakang rumahnya kemudian sempat terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya menuju Mapolres. Pada saat dalam perjalanan Pelaku meminta izin kepada anggota untuk berhenti sejenak guna membuang air kecil. akan tetapi, pelaku memanfaatkan hal tersebut untuk melarikan diri. oleh sebab itu, anggota Unit V Opsnal Satreskrim melakukan pelumpuhan terarah dan terukur dengan cara menembak di bangian kaki pelaku, jelasnya.
Untuk diketahui pelaku adalah Residivis dalam perkara yang sama yaitu, Tindak Pidana Pelecehan Seksual (Pencabulan) terhadap anak dibawah umur pada tahun 2014, dan baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2019.
Diberitakan media ini sebelumnya, bahwa pelaku tindak pidana Pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut melakukan aksi bejatnya pada sabtu 04 Oktober 2021 sekitar pukul 22.45 WIB.
Kejadian bermula pada saat Korban sedang bermain di dalam rumah pelaku, dan pada saat itu pelaku memanggil dan mengajak korban membeli jajanan di kedai sebelah rumah pelaku. setelah pulang dari kedai pelaku mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku. di dalam rumah tersebut pelaku membawa korban kedalam kamar pribadinya dan berusaha membujuk rayu korban dengan cara memainkan tangan di bagian kemaluan korban kemudian menempel dan menggesek-gesek alat kelamin pelaku di sekitar alat kelamin korban.
Setelah itu, pelaku melakukan pelecehan terhadap korban sempat dilakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu korban,
bahwa dirinya (korban) sudah di lecehkan dan di perkosa oleh M.jais (Pelaku).
Mengetahui kejadian tersebut keluarga korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Nagan Raya.
Adapun nama kornan berinisial AM (5), jenis kelamin perempuan, agama Islam, Alamat Desa Pulo le, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
Sementara pelaku, berinisial MJ (26), Laki-laki, agama Islam, Alamat Desa Pulo Ie, Kecamatan Kuala, kabupaten Nagan Raya.
Barang bukti yang diamankan,1 (satu) Lembar Hasil Visum, 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna biru, 1(satu) lembar celana panjang warna biru, dan 1 (satu) lembar celana dalam warna oren bergaris.
Hingga berita ini diturunkan, saat ini tersangka dibawa ke rumah sakit Sultan Iskandar Muda, guna dilakukan penangan medis dan menunggu pemulihan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolres Nagan Raya, tutup Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. *(RED)