Pencurian di SBPU KM 13 Muara Fajar Rumbai diungkap Polsek Rumbai 1*24 jam

Berita328 Dilihat

Pekanbaru – Transtv45.Com |Rabu 09/02/2022 Polsek Rumbai 1X 24 Jam berhasil mengungkap Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Rumusan Pasal 362 KUHPidana yg terjadi Pada hari Selasa 08/02/2022 sekira Pukul 13.27 Wib di SPBU jln Yos Sudarso KM 13 Kel.Muara Fajar Timur Kec.Rumbai Kota Pekanbaru.

Pelaku Pencurian yg berhasil diamankan an.RESTU BERKAT IMAN ZEGA (22) Warga Desa Kemang RT 3 RW 1 Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Adapun Kronologis Kejadian Pencurian,Selasa 08/02/2022 sekira pkl 13.25 Wib Karyawan SPBU MIA SILVANURI (19) istirahat di gudang Karyawan dn kemudian hendak buang air kecil ke WC yg ada di sekitar SPBU dn meninggalkan Tas Operator miliknya berisi Handphone OPPO A 16 dn Uang tunai hasil penjualan BBM Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) di dlm lemari box.

sekembalinya dr WC karyawan tersebut tdk menemukan Tas miliknya yg diletakkan di Lemari Box,kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Manager SPBU.

Hasil dari interogasi terhadap terduga Pelaku yg telah diamankan bahwasanya pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di SPBU tersebut,dan saat ini Pelaku dn Barang Bukti hasil kejahatan berupa Sepeda Motor Honda Beat Street dn 2 (dua) unit Handphone serta uang tunai Rp 133.000 (seratus tiga puluh tiga rb rupiah) diamankan di Polsek Rumbai Guna Proses Lanjut.

 

Talizame laia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *