PROBOLINGGO. TRANSTV45.COM | Ketua organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) kabupaten Probolinggo, provinsi Jawa timur, di laporkan ke mapolres Probolinggo, atas dugaan melakukan tindakan melawan hukum dengan modus menarik serta menakut nakuti puluhan sopir dump truk.
“Hari ini, kami datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres probolinggo untuk membuat laporan polisi secara resmi,” kata Ketua LSM GUSUR, Ribut Fadilah yang di didampingi Ketua LSM PERMASA, H. Saudi. Jum’at tgl,11/02/2022.
Menurut dia, laporan resmi sebagai tindak lanjut dari pengaduan puluhan sopir dump truk yang sudah merasa di peras dan dirugikan oleh ketua ormas besar yakni saudara Haris Cs, berdasarkan hal tersebut kami melaporkan kasus dugaan pemerasan, pengancaman, memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
“Laporan ini memang junctonya banyak karena dari peristiwa itu dikonfrontasi apakah itu pemerasan, apakah itu pengancaman, atau tindak pidana yang lain.”
Masih kata ketua LSM GUSUR, RIBUT FADILAH, tepatnya pada bulan September 2021 ada puluhan sopir Dump Truk mendapat kontrak kerja dengan subkontraktor H Akbar, untuk mengangkut tanah urug dari gunung Bentar dikiirim ke tambak milik PT Robin Group, di Desa Curahsawo, Kec Gending, dengan ongkos angkut sebesar Rp 50 ribu per satu rit.
Di saat itulah oknum ketua MPC Pemuda Pancasila Cs tidak membuang kesempatan untuk meraup keuntungan besar dengan modus menakut nakuti para sopir dump truk agar membayar upeti kepada oknum ketua ormas pemuda Pancasila tersebut sebesar Rp,5 Ribu per satu rit.
Selain puluhan sopir dump truk, subkontraktor H Akbar, juga dimintai upeti se besar Rp 15 ribu per satu rit, sehingga oknum ketua MPC PP tersebut mampu meraup keuntungan uang dari para sopir dan subkontraktor sebesar Rp 20 ribu per satu rit.
Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian polres Probolinggo, agar benar- benar kasus ini di proses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak pandang bulu, supaya hukum ini tidak di nilai tajam ke bawah tumpul ke atas, dan kami Media TransTV45.com akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
(IPUL PROBO)