BPD Minta Bupati Lampura Tetapkan PAW BPD Desa Surakarta Yang Diduga Di Hambat Camat.

Breaking News395 Dilihat

 

 

 

 

 

 

 

Lampung utara-TransTv45.com| – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Surakarta Kecamatan Abung timur, minta pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara, untuk segera memperoses dan menetapkan Nama calon Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD, sesuai usulan hasil musyawarah Demokerasi bersama warga masyarakat, yang telah di ajukan melalui Kecamatan kepada Bupati Cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),sabtu (12/02/2022).

Permintaan ini di sampaikan langsung oleh Wakil Ketua BPD Desa Surakarta Wira Hadi Kusuma mewakili anggota dan warga masyarakat,” Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Bupati Lampung utara, agar segera memperoses dan menetapkan nama-nama calon anggota BPD sesuai pengajuan berkas usulan hasil musyawarah BPD dan warga masyarakat pada hari Jumat tanggal 10 Desember tahun 2021 yang di ajukan oleh Pemerintahan Desa Surakarta kepada Bupati Lampung utara Cq: Kecamatan Abung timur, melalui surat bernomor : 470/101/SKT-AT/XII/2021, pada tanggal 13 Desember tahun 2021, dan dilanjutkan Pengajuan berkas usulanya oleh Kecamatan Abung timur Kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung utara Cq : Kadis PMD dalam surat bernomor : 141/247/46-LU/2021, karena usulan ini telah kami anggap Sah mewakili BPD dan segenap warga masyarakat Desa Surakarta,” jelas Wira hadikusuma.

Selanjutnya Wirahadi Kusuma juga menjelaskan,” Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga, melaksanakan musyawarah bersama warga masyarakat secara Demokerasi berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara nomor 7 tahun 2016 tentang BPD dan LKD desa,” Jadi tidak ada alasan dari pihak manapun, siapapun, untuk menghambat proses penetapan nama Calon Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota Badan permusywaratan Desa (BPD) Desa Surakarta, karena telah sesuai dan berjalan secara Demokerasi, bukan seperti usulan lainya, yang tak jelas Dasarnya, datang dari mana dan siapa yang melakukan,” tandas Wira Hadi Kusuma Wakil Ketua BPD Desa Surakarta.

Tambahnya juga, terhambatnya proses pengajuan berkas usulan hingga proses penetapan PAW anggota BPD, dapat di pastikan terjadi, akibat gagal fahamnya Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM dalam melaksanakan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan pemerintah nomor:47 tahun 2015 dan perubahan nomor; 43 tahun 2014 tentang Desa. Terlebih dalam mengambil kebijakan terkait PAW anggota BPD Desa Surakarta, Camat tidak berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung utara nomor 6 tahun 2016 tentang BPD dan LKD desa, untuk itu juga kami minta kepada Bupati Lampung utara, agar mengevaluasi Kinerja Camat Abung timur, yang kami duga tak mumpuni dan Gagal faham dalam menjalankan Tugas fungsinya,” terangnya.

” Terlebih dalam Hal ini, Camat Abung timur Mu’ad. S.ag. MM dengan sengaja telah mengabaikan surat Pemerintah Kabupaten Lampung utara nomor:141/30.1/25-LU/2022 tanggal 21 Januari 2022, yang meminta camat agar melakukan Evaluasi pendalaman lapangan, guna mengusulkan satu berkas usulan BPD Desa Surakarta untuk di tindak lanjuti, namun tidak dilaksanakan oleh Camat Mu’ad. S.ag. MM, hingga terbit surat Teguran pertama bernomor:141/49.1/25-LU/2022 tanggal 8 Februari 2022 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs.Lekok.MM mewakili Bupati Lampung utara H.Budi utomo.SE.MM.

“Maka kami minta dengan Hormat Kepada Buapti Lampung utara H. Budi utomo.SE.MM dan Forkopimda serta para Pejabat terkait, agar segera memerintahkan satuan kerja terkait, untuk dapat melakasanakan proses penetapan usulan Calon nama Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota BPD Desa Surakarta, yang di usulkan oleh BPD, berdasarkan hasil musyawarah bersama warga masyarakat,” tegas Wira Hadi Kusuma wakil Ketua BPD Desa surakarta.

Her.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *