Diduga PT IAS dan BPN Sumba Barat Berkonspirasi, Menjual Tanah Suku

Breaking News434 Dilihat
Tanah Suku Yang Jadi Objek Persoalan, PT IAS. (Foto : Hadi )

Sumba Barat-TransTV45.com| Pemilik tanah suku bersama 2 suku yaitu suku Ubbu Teda dan suku Wedaingu merasa dirugikan, dimana hak milik tanah suku mereka yang berlokasi di Nihi Watu, Desa Hobawawi, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dijual kepada Investor. Dan diguga PT IAS dan pihak BPN bekonspirasi, dibuktikan BPN melakukan pengukuran tanah tersebut tanpa sepengetahuan mereka.

Hal ini disampikan, Pemilik tanah suku bersama 2 suku yang berada di Nihi Watu, Desa Hobawawi, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.

Pantauan langsung media ini, 2 (dua) suku yakni suku Ubbu Teda dan suku Wedeingu telah melakukan penutupan jalan masuk menuju hotel tersebut menggunakan pagar bambu.

Kepada media ini, pada Sabtu, (12/2) siang, Salah seorang warga pemilik tanah yang luasnya sekitar 4 hektar merasa dirugikan karena tanpa sepengetahuan, tanah mereka disertifikatkan oleh PT IAS/ Nihi Watu.

Warga tersebut sudah melakukan upaya mediasi, akan tetapi pemilik tanah masih mempertanyakan siapa di balik ini yang menjual hak tanah adat mereka, baik di tingkat Desa, Kecamatan, namun masih menunggu hasil mediasi.

Pintu Masuk Hotel IAS Diblok Warga Dua Suku (Foto : Hadi)

Salah satu Tokoh Kedu Duka mengatakan, “Suku kami sudah tutup jalan dan batas tanah yang diklaim Nihiwatu. Alasannya karena merasa itu milik suku kami di buktikan dengan kwitansi pembayaran pajak dari tahun ke tahun, dan bukti-bukti lain. Hal lain juga dari keturan mereka bahwa kami sudah musyawarah suku dan masih pertanyakan siapa yang menjual aset tahan Pemali ini, namun semua mengatakan tidak pernah menjualnya” ungkapnya.

Sementara itu dari Pihak Polres Sumba Barat mengatakan, kami dari pihak Kepolisian menyarankan agar kita duduk bersama di Polres untuk membicarakan hal ini. seharusnya tingkat kecamatan mencari benang merahnya. jika tidak ada titik temu masing-masing silakan bawa ke rana hukum, ujar Gaspar.

Lebih lanjut ia mengatakan, lagi pula hal ini akan disampaikan kepada Kapolres yang baru untuk di bahas di forkopimda terkait.

“Sebagai penegak hukum kami netral, dan kami mau persoalan ini diselesaikan secara baik serta tidak ada persoalan, dan kita akan mencari jalan keluarnya. Dan juga hari ini kami hanya mendengar dasar kepemilikan masing-masing pihak, pungkas Gaspar.

Hal lain disampaikan Daud Tana, salah satu warga suku Wedeingu mengatakan, saat pengukuran BPN kami tidak di beritahukan.

“Suku tidak mengetahui, secara sepihak BPN melakukan pengukuran tanpa sepengetahuan pemilik tanah, dengan alasan kontrak. Namun faktanya, tanah tersebut telah di sertifikat.

Menurutnya, pengakuan pemilik tanah yakni 2 suku juga menyatakan belum pernah di jual.

Sementara itu, Kepala Desa Hobawawi ketika dikonfirmasi menyatakan” miris mendengar keluh kesah warga 2 suku, bahwa oknum penjual tanah suku belum diketahui.

Ia berharap, pihak Kepolisian dapat menelusuri siapa-siapa oknum penjual di balik ini, ia bersama masyarakat akan terus mendampingi dan akan kami tempuh jalur hukum, tegas Kepala Desa.

Informasi yang dihimpun media ini, pihak Nihiwatu akan mengambil langkah hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Pihak PT IAS telah dikonfirmasi media ini melalui via telepon tapi diluar jangkauan dan BPN belum berhasil dikonfirmasi. *(MPH/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *