Modus Pengutipan Dana Komite di SMA Negeri 11 Tebo Dilaporkan Di Kejaksaan Tinggi Prov. Jambi

Breaking News442 Dilihat

TEBO.TRANSTV45.COM|Sabtu 12/02/2022, Lembaga Pusat LEKLASSEERING RI Jambi melayangkan Surat Laporan ke Kejaksaan Tinggi Jambi Nomer : 011/Sir.Bpr.Ri/ 2/II/2022,

Prihal :Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos Tahun 2017 s/d 2021 Dan Dugaan Pungli (Pungli) atas nama Komite di SMA Negeri 11 Rimbo Bujang Kabupaten Muaro Tebo Provinsi Jambi.

Dalam isi Surat Laporan tersebut menekankan agar pihak Kejati Prov. Jambi Segera memproses Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 11 Rimbo Bujang Kab. Tebo. Laporan yang dimaksud telah dilayangkan pada hari rabu 9/2/22, Perihal: Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bos dan Pungutan Liar (pungli ) atas nama Sekolah SMA Negeri 11 Rimbo bujang kab Tebo.

Kepala Badan Pusat REKLASSEERING Prov. Jambi RONI SINGGIH Mengatakan, sesuai amanat Peresiden RI Bapak JOKOWI untuk memberantas dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) diwilaya indonesia khususnya di Provinsi Jambi, maka berdasarkan data berupa kwitansi Komite dan data realisasi Dana Bos yang mencurigakan di SMA Negeri 11 Tebo patut dilaporkan.

Lanjut oleh Roni, “Kami juga telah melayangkan surat Somasi kepada Kepala sekolah SMA Negeri 11 Tebo tersebut, namun hingga Laporan ini kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, pihak sekolah yang berangkutan tidak mengindahkan.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga selesai” dan akan menghapus yang namanya pembodohan di dunia pendidikan dan memberantas yang namanya pungli, di tegaskan Roni Singgih”

Tuturnya Roni, adapun pokok materi yang di laporkan diantaranya dugaan Korupsi Dana Bos dan Pungutan Liar (Pungli) oleh Oknum ASN SMA Negeri 11 Tebo. Dimana praktek Pembodohan tersebut dimulai sejak tahun 2017 hingga 2021 yang lalu dan terbongkar nya kasus ini sejak 30/1/2022. Tutupnya…

Dilain tempat, Advokat PUTRA SINAMBELA, SH yang merupakan Badan/organ Advokasi Reklasseering RI Provinsi Jambi dari Kantor Hukum LAWYER’S OFFICE – LEGAL COUNSULTANT MARTINUS ZEBUA, SH & ASSOCIATES membenarkan laporan tersebut kepada awak media.

Advokat PUTRA SINAMBELA, SH menuturkan “ya benar bahwa tadi pagi (hari Rabu, 09-02-2022) Badan Pusat Reklasseering RI Prov. Jambi telah melayangkan surat laporan ke Kejati Jambi. Dan kami sebagai Penasihat hukum/advokasi tentu mendukung penuh untuk atas laporan tersebut.

Lanjutnya,

Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar

Kami ingatkan bahwa, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah.

Kemudian, Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara)

Kami tegaskan, Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Oleh karena itu, kami Sebagai Penasihat Hukum/Advokasi dari Badan Pusat Reklasseering RI Prov. Jambi yang diakui didalam undang-undang advokat pasal 5 ayat 1 bahwa advokat salah satu penegak hukum, dengan itu kami berharap kepada pihak Kejati jambi yang sesama penegak hukum untuk kerja samanya memberantas tindak pidana korupsi/pungli di negeri ini terkhusus dimulai dari laporan ini. Dan kami meminta tegas agar segera memproses laporan yang telah dilayangkan oleh Pimpinan Badan Pusat Reklasseering RI Prov. Jambi dengan memanggil pihak-pihak terkait dalam laporan ini demi menghapus kebodohan dalam pendidikan,Tutupnya.

(edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *