Pembangunan SUTT Oleh PLN JBB3 Di Setia Mulya Tarumajaya Diduga Langgar Perpres

Berita258 Dilihat

Bekasi.Transtv45.com| Terkait pelaporan Dua Warga terdampak pembangunan jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV kepada Presiden RI Ir. H Joko Widodo. Pemerintah Desa Setia Mulya memfasilitasi permintaan PT. PLN Jawa Bagian Barat 3 (JBB3) untuk melakukan klarifikasi terhadap Dua warga pelapor yakni Mulyadi dan Edi Bastian bertempat di Rumah Makan Cianjur, Harapan Indah Kabupaten Bekasi. Pada Jumat, 11/2/22.

Undangan klarifikasi tersebut, oleh Mulyadi disinyalir terkait pelaporan tertulisnya Kepada Presiden RI Ir. H Joko Widodo tentang dugaan pelanggaran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang dilakukan oleh PT PLN JBB3 dalam membangun SUTT yang melintasi pemukiman warga di Kampung Pomahan Desa Setia Mulya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi.

“Intinya pertemuan tersebut pihak PLN hanya meminta klarifikasi kami terkait surat laporan dugaan pelanggaran Perpres kepada Presiden Ir. H Joko Widodo, tentunya ini pertanyaan bodoh, apa artinya klarifikasi karena yang kami butuhkan adalah sebuah jawaban, harusnya Mereka paham, karena dari Kementerian Sekretariat Negara telah memerintahkan PLN Pusat untuk mengklarifikasi adanya laporan kami, tapi kenapa kami yang justru diminta untuk klarifikasi oleh PLN JBB Cawang”

“Nah, anehnya surat perintah dari PLN Pusat ke PLN JBB3 itu tidak ada, saat kami tanyakan katanya rahasia, lah ini apa?, Intinya kami semua merasa kecewa dan sepakat menolak karena tidak ada titik temu, pihak PLN yang hadir juga bukan sebagai pemangku kekuasaan,” tegas Mulyadi di gardu Gapura Permai.

Masih kata Mulyadi didampingi Edi Bastian dan keterwakilan masyarakat kampung Pomahan Desa Setia Mulya, menilai pihak PLN telah melakukan tindakan pemborosan terhadap anggaran Negara terkait banyaknya pembangunan Tower SUTT di Kampung Pomahan.

“Seharusnya dapat 5 titik malah menjadi 11 titik, itu kajiannya darimana? Kenapa masyarakat yang dikorbankan” katanya heran.

Sementara Habib Hakim dengan raut wajah kecewa menyoal penyambutan warga yang dilakukan aparat berseragam, dan insiden pelarangan 10 orang warga terdampak yang berkeinginan mengikuti undangan PLN

“Hampir saja kami semua Walk Out karena kecewa dan marah dilarang masuk, tapi tadi dari Kasipem Desa sudah mengijinkan, walau tak semuanya tapi itu sudah cukup mencairkan suasana. Hanya saja tadi sempat terjadi ketegangan karena adanya pelarangan perwakilan warga yang dilakukan oleh anggota Babinsa karena tidak tercantum dalam nama undangan, tapi bisa diredam” ujar Habib Hakim dibenarkan Wira dan Haris.

Insiden pelarangan juga dilakukan oleh oknum pemerintah desa Setia Mulya saat ingin melakukan peliputan, ini jelas mencederai kebebasan Pers dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menimbulkan persepsi negatif adanya kongkalikong terhadap proyek negara yang bersumber dari dana masyarakat karena tidak adanya transparansi Publik.

Selain itu, Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Setia Mulya sempat dihadang dan tidak boleh mengikuti undangan PLN tersebut, namun setelah melalui argumentasi mereka di perbolehkan.

Hadir Jajaran PLN UIP JBB, Camat Tarumajaya Dede Mauludin, Kepala Desa Setia Mulya H. Ahmadi,, Bhinmaspol Polsek Tarumajaya, Babinsa 02/Tarumajaya, Intel Korem, Intel Kodim dan Intel Polsek Tarumajaya.

Pertemuan pembahasan klarifikasi di RM Cianjur Harapan Indah terkait adanya pelaporan warga ke Presiden Ir. H Joko Widodo yang kemudian di sikapi oleh Kementerian Sekretaris Negara ke pihak PT PLN Pusat tidak mendapat hasil keputusan apapun.

(I.UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *